Pemkot Padangsidimpuan Raih Opini WTP ke-4 kali dari BPK

28 Mei 2024

 


Padangsidimpuan |  Indondonesia Berkibar News - Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Ke-4 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023.

Pemerintah Kota Padangsidimpuan kembali meraih prestasi dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol No.52, Medan.

Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M. Kes, Selasa (28/05/2024) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan TA 2023. Ia menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Padangsidimpuan lebih baik di masa yang akan datang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus diteruskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Atas nama Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan seluruh masyarakat Padangsidimpuan, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Tim Pemeriksa yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan," ujarnya.

Pemkot Padangsidimpuan sudah menyerahkan laporan, pemerintah patuh dan tunduk terhadap aturan, kata Letnan.

Ini adalah keempat kalinya Pemerintah Kota Padangsidimpuan meraih Opini WTP secara berturut-turut, dimulai dari tahun 2020. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari semua pihak, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang telah memenuhi prinsip-prinsip akuntansi yang baik dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) oleh BPK RI.

"Ini bukan prestasi, tapi ini merupakan keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kita mengelola uang rakyat, saya harap ini menjadi budaya di Pemkot Padangsidimpuan dan meningkatkan motivasi kerja," kata dia.(Ahmad)