Bawaslu Sumut Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

26 Juni 2024



Medan | Indonesia Berkibar News -
  Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Undang- undang menyebutkan, untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.


“Saat ini sampai tanggal 24 Juli 2024 mendatang sedang berlangsung pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Dalam tahapan ini pengawas pemilu melakukan pengawasan untuk memastikan data yang dihasilkan adalah data yang akurat”. Kata Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis saat membuka acara Launching Posko Kawal Hak Pilih secara bold dan/atau luring, Rabu (26/06/2024) di Kantor Bawaslu Sumut.


Beliau menyampaikan bahwa memasuki dan menjalani Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu RI menerbitkan kembali Instruksi No. 6235.1 Tahun 2024 yang berisi agar seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam membuka Posko Kawal Hak Pilih secara serentak melalui daring dan/atau luring di wilayah kerja masing-masing.


Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan langkah-langkah pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yang berlangsung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 27 November 20204.


“Ketika panitia dibentuk dan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian maka di situlah pengawas pemilu hadir, mengawasi dan memastikan bahwa panitia melakukan koklit dari rumah ke rumah, koklit dilakukan untuk menyajikan DP4 dengan daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir.” Tegasnya.


Selanjutnya Anggota Bawaslu Sumut Koordinator Divisi Hukum Diklat Payung Harahap menyampaikan bahwa Posko atau saluran pengaduan masyarakat tersebut secara serentak di dirikan di seluruh Indonesia di semua tingkatan, terutama di tingkat Desa oleh PKD, tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan dan tingkat Kabupaten oleh Bawaslu Kabupaten.


Setiap Bawaslu Kabupaten/Kota, Kecamatan, sampai ke kelurahan desa se-Sumut memberikan informasi-informasi yang akurat dan penjelasan kepada masyarakat bahwa akurasi data pemilih perlu kita sempurnakan.”


Lebih lanjut lagi Payung berharap Semoga dengan diluncurkannya Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih, tutupnya.


Acara Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih ini mengundang 33 Bawaslu Kab/Kota se Sumut, 455 Panwascam se Sumut dan 6110 Pengawas Kelurahan/Desa se Sumut. (Zul)