DPC GRIB Tapsel Berunjukrasa di PN Padangsidimpuan

31 Januari 2025


Padangsidimpuan | Indonesia Berkibar News - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Raya Indonesia Bersatu (DPC GRIB) JAYA Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama masyarakat Marancar dan Sipirok sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa damai ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (31/01/2025).


Dalam aksi tersebut, Koordinator aksi Mara Halim Harahap mengatakan, dimana merunut perjalanan sidang Perkara nomor : 450/Pid.B/2024/PN.Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara terdakwa ESS dengan Klasifikasi Perkara : Pengeroyokan yang menyebabkan Luka Ringan dan Luka Berat.


“Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Selatan dinilai tidak masuk akal, karena sebagaimana bunyi pasal 183 KUHAP terdapat minimal 2 alat bukti untuk duduknya suatu perkara,” ucap Mara Halim.


Lebih lanjut, Mara Halim menjelaskan, terkait permasalahan antara ESS dengan PT. SAE beberapa waktu lalu. Kemudian DPC GRIB JAYA Tapsel melayang surat tertanggal 30 Januari 2025 dengan Nomor 005/GRIB JAYA/I/2025 yang di layangkan ke Kapolres Kota Padangsidimpuan, dalam hal pemberitahuan unjuk rasa damai.


Dalam unjuk rasa tersebut GRIB JAYA Tapsel dan masyarakat menyampaikan sikap pernyataan sebagai bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada Intervensi,


“ESS adalah orang baik, anggota DPRD yang terhormat, pejuang rakyat, bukan pelaku tindak pidana,” ungkapnya.


Kemudian, Mara Halim mendesak PN Padangsidimpuan, khususnya majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai hukum yang berlaku,


“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan ESS dari segala dakwaan dalam.putusan,” tegas Halim.


Menyikapi unjuk rasa tersebut salah satu masyarakat Sutan Khasahatan yang di dampingi Rahmad Kurnia mengatakan dan meminta kepasa majelis hakim untuk membebaskan ESS dari segala tuntutan.


“Saya berharap masyarakat yang ikut unjuk rasa damai ini bisa menahan diri hingga kita mendapat purusan dari pihak Pengadilan, yang mana pihak pengadilan memberikan janji kepada kita tenggang waktu sampai pukul 17:00 WIB waktu yang di tentukan,” tandasnya mengakhiri. (marwan)