Medan | Indonesia Berkibar News - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tidak hanya meminta pihak SMP PGRI 4 agar berhenti beroperasi, tapi juga melarang untuk menerima siswa baru tahun ajaran 2025.
Kepala SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mengatakan pihaknya pada November
2024 menerima surat dari Dinas Pendidikan Medan agar tidak lagi menerima siswa
baru.
Kata dia, ini sebagai penegakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Anehnya surat yang dikirim itu hanya dikirim ke sekolah bukan ke
Yayasan PGRI. Padahal semua sekolah PGRI di Kota Medan posisinya menumpang di
sekolah negeri. Ada 8 di Kota Medan dan masih satu sekolah yang kondisinya
mandiri," kata Riang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD
Medan, Senin (03/02/2025).
"Jadi kalau masalahnya soal legalitas, surat itu harus kirim ke
yayasan. PGRI dilarang Pemko Medan untuk melaksanakan proses belajar mengajar
dengan menggunakan gedung sekolah negeri," jelasnya.
Dia lanjut menceritakan, SMP PGRI 4 Medan telah didirikan pada 1 November
1981 dengan Nomor SK Pendirian 01 yang berada dalam naungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah PGRI ini ada hampir di seluruh Indonesia dan
kondisinya menumpang di sekolah negeri.
"Jadi kenapa cuma SMP PGRI 4 Medan yang diotak-atik. Siswa yang
belajar di sini juga rata-rata orang miskin dengan sekolah gratis. Bahkan kami
tidak pernah dapat bantuan apapun dari Pemko," papar Riang Sihite.
Anggota Komisi II DPRD Medan, Lily MBA, minta semua pihak agar mencari
solusi agar siswa PGRI 4 Medan tetap bisa belajar sembari pihak sekolah
memenuhi syarat-syarat yang diminta dari segi izin operasional dan berkas
administrasi lainnya.
"Sekolah PGRI ini sudah ikut membantu pemerintah memberantas buta
huruf, jadi mari kita bantu dan siswa nya diberi PIP," ujar politisi PDI
Perjuangan itu.
Anggota Komisi II lainnya, Janses Simbolon, juga minta Pemko mencari solusi
atas permasalahan yang ada. Karena yang mengherankan kenapa peraturan di tahun
2014 itu baru sekarang dilaksanakan sedangkan PGRI dibentuk tahun 1979.
"Peraturan itu bisa diabaikan kalau untuk kepentingan bangsa dan
negara.
PGRI ini memang sekolah "buangan", karena banyak orang miskin.
Karena kalau ada uangnya tidak mungkin sekolah di PGRI. Solusi terbaik harus
ada, kita sayangkan Kepala Dinas Pendidikan Medan tidak hadir dalam rapat
ini," tegas politisi Hanura itu.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Fariz
Haholongan Hutagalung, membantah jika pihaknya akan menutup sekolah PGRI
tersebut. Karena Pemko tidak mau merugikan siswa dan para guru.
"Kami siap untuk rapat jadwal ulang mencari solusi yang tidak
merugikan semua pihak terutama para siswa," katanya.
Komisi II DPRD Medan akan menggelar RDP lanjutan dengan minta kepala dinas
pendidikan agar hadir serta BPKAD dan DPMPTSP Kota Medan. (bundo)
Posting Komentar