Pangkalan Susu | Indonesia Berkibar News - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu
Mengadakan rapat koordinasi teknis hari Kamis (20/03/2025) dan sekaligus apel kesiapan pembukaan Posko terpadu Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025 ( 1446 H ) dengan unsur Forkopimca Pangkalan Susu dan Stakholder
Pelabuhan Pangkalan Susu dan yang hadiri oleh Kantor Kesyahabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu, Camat Pangkalan Susu, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara,
Pos TNI-AL Pangkalan Susu, Satuan Polairud Polres Langkat, Polsek Pangkalan Susu, Koramil Pangkalan Susu, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Puskesmas Beras Basah, PT PLN Indonesia Power Pangkalan Susu dan EP Pertamina Pangkalan Susu telah terlaksana dengan baik dan penuh hikmat
Semangat Kolaborasi serta Sinergitas dalam mewujudkan pelayanan angkutan laut lebaran tahun 2025 yang aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.
Sebagaimana Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 2 Tahun 2025 tanggal 27 Pebruari 2025 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2025 ( 1446 H ) oleh unsur Forkopimca Pangkalan Susu dan Stakholder Pelabuhan Pangkalan Susu menyamakan presepsi untuk membentuk Posko Terpadu
Angkutan Laut Lebaran Tahun 2025 dari tanggal 21 Maret sampai dengan 10 April 2025 dengan personil yang akan mengisi posko terpadu tersebut terdiri dari Kantor Kesyahabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Pangkalan Susu,
Pos TNI-AL Pangkalan Susu, Satuan Polairud Polres Langkat, Polsek Pangkalan Susu, Koramil Pangkalan Susu, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Puskesmas Beras Basah yang senantiasa akan melaksanakan pengawasan kegiatan naik turunya penumpang amaupun barang ( embarkasi dan debarkasi ) dikapal boat penyeberangan ke Pulau Kampai, Pulau Sembilan dan Pulau Siata setiap hari baik keberangkatan dan kedatangan kapal boat di dermaga TPI Pangkalan Susu dengan mengkedepankan pengawasan yang persuasif dan humanis.
Selain itu ditekankan kepada pemilik atau pembawa boat penyeberangan untuk tetap mengupayakan kapal boatnya senantiasa
Memenuhi kelaiklautan dan keselamatan kapal serta melengkapi alat-alat keselamatan kapal dengan sesuai ketentuan yang berlaku dalam,"perundang-undangan pelayaran dan senantiasa
Menempatkan penumpang maupun didalam deck kapal sesuai peruntukanya dan tidak dibenarkan melebihi kapasitas penumpang dengan memperahatikan draft kapalnya dan juga diharapkan kepada pemilik boat senantias
Memperhatikan cuaca dalam pelayaran dan apabila cuaca tidak memungkinkan untuk berlayar kapalnya maka jangan dipaksa untuk berlayar demi mewujudkan keselamatan dilaut dan begituga juga diharapkan kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan laut untuk senantiasa mengambil posisi didalam dek kapal boat dan mengikuti arahan maupun petunjuk petugas maupun nakhoda kapal boat ujar Ksop pangkalan Susu.(ERI)
Posting Komentar