Medan | Indonesia Berkibar News - Pihak Satpol PP Kota Medan diminta menghentikan pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Cemara Gang Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Pasalnya, pembangunan Ruko tersebut sebelumnya sudah dikeluhkan warga
sekitar. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton
Simanjuntak.
“Dengan adanya keluhan warga tersebut dan tidak diakomodir, saya minta
Satpol PP untuk segera bertindak dan menghentikan pembangunan di sana,” tutur
Paul, Senin (07/04/2025).
Untuk memastikan semua izin terpenuhi, Paul juga akan memanggil pihak
perumahan guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beserta warga di sekitar
perumahan.
“Pastinya kita akan periksa dan tanyakan izinnya serta mendengar semua
keluhan warga," ucapnya.
Paul mengungkapkan, pembangunan di Kota Medan di bawah pengawasan komisi
yang diketuainya.
"Tentunya kami ingin memastikan semua pembangunan di Kota Medan
benar-benar patuh terhadap aturan, sehingga akan berdampak dengan meningkatnya
Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar politisi PDIP itu.
Salah seorang warga di sekitar perumahan, Sumuang Nababan, menjelaskan
bahwa warga sekitar sudah sangat resah dan terganggu dengan pembangunan yang
berlangsung.
“Material dan debu pembangunan itu menimpa rumah kami. Sudah kami
peringatkan juga untuk dipasang jaring agar material tidak menimpa rumah warga,
tapi tidak diindahkan sampai sekarang,” tuturnya.
Sumuang mengatakan, bangunan ruko sebanyak 6 pintu tersebut juga diduga
kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami yakin PBG nya juga tidak ada, karena plang di depannya tidak ada.
Kami harap Pemko Medan bisa segera bertindak, biar jangan merasa kebal hukum
mereka,” ujarnya mengakhiri. (bundo)

Posting Komentar