Penjelasan wakil ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Terkesan Bertolak belakang denga Penjelasan Kabid Aset

29 Juli 2025

 


Padangsidimpuan| Indonesia Brrkibar News - Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Rusydi Nasution, menunjukkan sikap tersinggung saat ditanyai awak media terkait penggunaan mobil dinas jabatan miliknya, Toyota Fortuner dengan pelat BB 1660 F, yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, pada 9 Maret 2023.


Saat dikonfirmasi pada Senin (29/07/2025), Rusydi justru menyinggung insiden lain yang menurutnya lebih layak mendapat sorotan. Ia merujuk pada kecelakaan yang pernah melibatkan mobil dinas istri Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan saat itu, Letnan Dalimunthe.


"Istrinya Pak Letnan pernah diberitakan... enggak?," ucap Rusydi kepada wartawan, alih-alih menjawab langsung soal mobil dinasnya.


Publik mempertanyakan insiden kecelakaan tersebut karena kendaraan yang terlibat merupakan mobil dinas yang dibeli menggunakan anggaran daerah. Namun Rusydi menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan jika hal itu diberitakan, selama pemberitaannya sesuai fakta.


"Enggak apa-apa kalau kalian mau ekspos juga, kalau selama itu betul silakan. Tapi kalau sudah ada yang lain (tidak sesuai fakta), saya juga pasti akan melawan, itu aja sih," ujarnya dengan nada yang terkesan mengintimidasi.


Rusydi mengakui bahwa mobil tersebut memang mengalami kecelakaan, namun menegaskan bahwa dirinya tidak berada di dalam kendaraan saat kejadian berlangsung. Menurutnya, mobil tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya ke Medan, setelah ia terbang dari Jakarta dalam rangka tugas dinas.


"Di kejadian itu kan saya dijemput, bukan saya yang di dalam mobil. Saya dari Jakarta naik pesawat ke Medan, bukan dari Padangsidimpuan," katanya menjelaskan.


"Karena saya ada Surat Perintah Tugas (SPT) ke Medan, mobil dari sini (Padangsidimpuan) berangkatlah sopir sama pendamping," tambahnya.


Saat ditanya soal keberadaan mobil dinas tersebut pasca-kecelakaan, Rusydi enggan menjawab dan menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke bagian aset dan Sekretaris DPRD. Namun anehnya, Rusydi sendiri mengetahui bahwa kendaraan tersebut tidak diperbaiki karena sudah masuk dalam daftar lelang.


"Itu sudah masuk list lelang," ungkapnya singkat.


Pernyataan Rusydi ini justru dibantah oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan, Soritua P. Siregar. Menurutnya, meskipun sempat diajukan untuk dilelang, mobil tersebut tidak pernah masuk daftar lelang resmi karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi.


"Dulu pernah diajukan itu untuk mobil Fortuner BB 1660 F, namun kita tidak berani memasukkannya ke daftar lelang karena tidak ada dokumen kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian Kota Tebing Tinggi," jelas Soritua.


"Jadi untuk mobil Fortuner BB 1660 F tidak masuk dalam daftar lelang," tegasnya.


Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 307 ayat (2) huruf b Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pengguna barang wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional, termasuk seluruh operasional yang melekat atas kendaraan tersebut. (marwan)