Medan | Indonesia Berkibar News - Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan rekomendasikan agar anggaran belanja pembangunan di Medan Utara bertambah 35%. Hal ini dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan di wilayah Medan Utara, khsususnya terkait pengentasan kemiskinan, pengurangan kawasan kumuh dan penanggulan banjir rob.
Rekomendasi itu disampaikan FPAN-Perindo dalam
pendapatnya terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Medan tahun 2025-2029 yang disampaikan, T. Bahrumsyah, dalam
sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (04/08/2025).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong
Chun Sen bersama para Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnain dan Hadi Suhendra.
Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin
Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap
pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan.
Selain itu, kata Bahrumsyah, Fraksi
PAN-Perindo, menilai target dan realisasi PAD Kota Medan setiap tahunnya dalam
RPJMD 2025-2029 sangat minim, sebab hanya lierdapat peningkatan sebesar Rp337
miliar. “Jika Rp337 miliar di bagi 5, rata-rata kenaikan PAD setiap tahunnya
hanya Rp67 miliar,” kata Bahrumsyah.
Satu sisi, sebut Bahrumsyah, program
peningkatan pembangunan, kesejahteraan dan iklim investasi digalakkan. Namun,
proyeksi pendapatan dibuat sangat minimal. “Proyeksi pendapatan di sesuaikan
kenaikan 2.5 persen setiap tahun. Mengingat, perbandingan pertumbuhan ekonomi
dan laju inflasi masih sangat memungkinkan untuk penambahan minimal 2.5
persen,” pinta Bahrumsyah.
Kemudian, sambung Bahrumsyah, Fraksi
PAN-Perindo, meminta agar segera di lakukan digitalisasi seluruh objek pajak,
mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak daerah. Selain itu, Fraksi
PAN-Perindo meminta agar di lakukan verifikasi dan validasi ulang seluruh
kesepakat pajak. sebab, diperkirakan kesepakatan pajak yang ada sangat tidak
sesuai dengan kondisi riil di lapangan,
sehingga sering terjadi main mata antara fiskus (aparatur pajak) dan wajib
pajak.
Terkait upaya mengatasi banjir, tambah
Bahrusyah, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemkot Medan melakukan langkah-langkah
terencana dan terukur serta melakukan revisi kebijakan anggaran setiap
tahunnya. “Anggaran belanja modal jalan dan drainase harus di maksimalkan di
bandingkan belanja gedung dan bangunan,” pintanya.
Di sisi lain, lanjut Bahrumsyah, Fraksi
PAN-Perindo mengingatkan Pemkot Medan agar tidak melakukan penganggaran secara
gelondongan di berbagai perangkat daerah, karena akan berpotensi melanggar
peraturan perundang-undangan. “Sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah dn Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Penyusuan APBD,
Pemkot Medan wajib menetapkan SIPD mulai dari informasi keuangan, perencanaan
pembangunan dan penganggaran,” katanya.(bundo)

Posting Komentar