Medan | Indonesia Berkibar News - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus SE minta Pemko Medan terkait tingginya presentase kemiskinan Kota Medan dibandingkan dengan kota-kota lain supaya menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Perda RPJMD Kota MedanTahun 2025-2029.
Hal itu disampaikan Robi Barus dalam pendapat
fraksinya di rapat paripurna terhadap Ranperda Tentang RPJMD Kota Medan Tahun
2025- 2029 di gedung DPRD Medan, Senin (04/08/2025).
Disampaikan Robi Barus, dari pengamatan Fraksi
PDI P DPRD Medan dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2026 ada beberapa hal yang belum
tercapai yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan pengangguran, pertumbuhan
ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio).
Maka itu, untuk di RPJMD 2025-2029 hal diatas
supaya dapat menjadi pokok perhatian utama Walikota dalam kurun waktu 20 tahun
ke depan. Dalam hal itu, Robi menyampaikan sejumlah saran agar RPJMD 2025-2029
harus menjadi arah dan pedoman Pemko Medan dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Kemudian lanjut Robi, semua program dan
kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki Indikator dan target yang jelas serta
terukur. Dimana Bappeda Kota Medan harus mampu membuat perencanaan pembangunan
yang baik dan berkualitas.
Selanjutnya, Fraksi PDI P mendesak agar setiap
usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui Musrembang dipastikan
menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD Kota Medan ke depan.
Sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan
yang sangat mendesak dan bermamfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan.
Ditambahkan Robi, guna meningkatkan akselerasi
pertumbuhan ekonomi Kota Medan yang merata dan berkelanjutan, maka sangat
penting dimaksimalkan program pemberdayaan dan pengembangan pelaku Usaha Mikro
Kecil Nenengah (UMKM).
Menurut Robi, program pengembangan UMKM harus
dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan
pemasaran hasil produksi para pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.
Diakhir pendapatnya Robi mengatakan, dengan
disetujuinya dan ditetapkan Perda RPJMD Kota Medan tahun 2025 -2029 maka diminta kepada Walikota/Wakil Walikota Medan
dan seluruh jajaran Pemko Medan untuk tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip
transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Perda.
Sepeeti diletahui, rapat paripurna dipimpin
Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua, Zulkarnaen dan Hadi
Suhendra serta anggota DPRD Medan. Rapat difasilitasi Sekwan M Ali Sipahutar
Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Hadir dalam rapat Walikota Medan
Rico Waas, Wakil Walikota Zakiyuddin dan para Pimpinan OPD Pemko Medan. (bundo)

Posting Komentar