Padangsidimpuan | Indonesia Berkibar News - Pemkot Padangsidimpuan mengajak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membantu mediasi penyelesaian masalah tanah di Padangsidimpuan ex Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 3 agar cepat selesai terkait penggunaan dan pengembangan aset.
Atas perintah pimpinan Pemkot Padangsidimpuan ingin mendapatkan pandangan hukum dari Jaksa selaku Pengacara Negara untuk menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kota dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan Ex HGU agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset, demikian yang disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe melalui Plt Sekda Rahmat Marzuki Nasution, Jum'at (08/08/2025) kepada pekerja media di Kota Padangsidimpuan.
Lanjut Rahmat Marzuki, bahwa Pak Wali Kota Padangsidimpuan Dr. Letnan Dalimunte, mengutus saya selaku Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan agar menyampaikan dan meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsimpuan untuk berkontribusi serta memberikan Solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat, kita ingin ada fakta hukum yang disajikan agar persoalan ini menjadi terang benderang ditengah masyarakat Kota Padangsidimpuan dan Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian tak lupa Rahmat Marzuki Nasution, terkait permasalahan tanah di Kawasan Pijorkoling bekas Lahan HGU PTPTNIII ini menurut Dr Lambok selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini sudah berlarut larut dan belum menemukan titik terang penyelesaiannya, oleh karena bila tidak segera diberikan solusinya akan menghambat Pembangunan di Kota Padangsidimpuan jangka panjang.
Pada pertemuan tersebut telah diputuskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan meminta pendapat hukum Kepada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan rencana peruntukan tanah di Kawasan Pijorkoling tersebut dengan telah berakhirnya HGU PTPN III atas tanah seluas 75 Ha tersebut, kata Rahmat.
Tegas Plt Sekda Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution menyampaikan bahwa sinergitas antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Jaksa selaku Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diharapkan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada Masyarakat kota Padangsidimpuan.
Sementara itu Anggota DPRD Padangsidimpuan Parsaulian Lubis dengan singkat menjelaskan bahwa kolaborasi ini harus terjadi, Legislatif, Yudikatif, Eksekutif dan Media, agar selaras untuk mewujudkan Padangsidimpuan Mantap sesuai visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025-2030.
Intinya yang baik kita kawal, kita siap tampil untuk peningkatan pelayanan publik, jaringan komunikasi dan lainnya, kata Parsaulian yang duduk tiga periode melayani aspirasi masyarakat di DPRD Kota Padangsidimpuan.(Ahmad)

Posting Komentar