Pangkalan Susu | lndonesia Berkibar News - Kerusakan hutan mangrove terus menjadi perhatian, dimana - mana kerusakan diakibatkan perambahan hutan dan konservasi kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit maupun areal pertambakan.
Seperti yang terpantau di Kecamatan Pangkalan Susu, diperkirakan 150 hektar hutan mangrove yang berada di Dusun ll, III Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten. Langkat. Sumut, berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Dari pantauan di lapangan,Senin (13/10/2025) terlihat hamparan pohon kelapa sawit yang baru ditanam, terbentang dilahan yang diduga masuk kawasan Hutan Produksi (HP), dengan titik kordinat:4,107465 - 98.281246 dimana lahan ini lokasinya berada dekat dengan paluh (anak sungai) pesisir pantai Desa Pintu Air.
Menurut keterangan kelompok masyarakat peduli lingkungan dan mangrove desa pintu air Ansar yang di kompirmasi kru media one Indonesia Berkibar News hari Senin 13 Oktober 2025 mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit ini di sebut milik seorang pengusaha asal kota Binjai Sumatera Utara (Sumut) berinisial JD T,
Diduga kuat, JD T tidak mengantongi izin alih fungsi lahan, dan dengan sengaja menyuruh orang melakukan alih fungsi lahan dengan merusak kawasan hutan mangrove untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit," dan anehnya lagi kata ansar ada warga yang mau membubu kepiting tidak di kasih oleh anak pengusaha perkebunan ungkapnya ansar.
Lanjut kelompok peduli lingkungan dan pemerhatian mangrove desa pintu air ini ansar mengatakan perusakan dan alih fungsi lahan pada titik kordinat :4,107465 - 98.281246 masuk hitan pruduksi ini dianggap telah melanggar ketentuan dari Undang - undang, mulai dari undang - undang no. 41 Tahun 1999, undang - undang no. 18 Tahun 2013, hingga undang - undang nomor 6 tahun 2021 tentang cipta kerja.
Senada dengan ucapan Ketua Raclassering Indonesia Komisariat Daerah Kabupaten (KOMDA) Langkat, Roni mengatakan. Jika pihaknya baru melakukan investigasi lapangan di Desa Pintu Air Dusun ll,lll, dari investigasi ini ditemukan lagi pohon sawit yang ang baru ditanam sekitar satu bulan dilahan seluas ± 5 hektar.
"Alih fungsi kawasan mangrove menjadi kebun kelapa sawit lokasinya relatif dekat dengan bibir pantai, itu berpotensi merusak lingkungan. Kita tidak hanya hidup untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan dan generasi penerus kita," ucap Roni.
Dari hasil Investigasi dan monitoring di lapangan , lanjutnya, sama sekali tidak mencerminkan kelestarian lingkungan. Dan apabila hal ini dibiarkan, lambat laun akan terjadi abrasi, dan kerusakan akan terus meluas akibat paluh atau bibir pantai tidak lagi terpelihara.
Kelestarian kawasan mangrove, bukan saja hanya memperbaiki lingkungan, tapi juga memperkuat ekosistem karbon biru, yang memiliki peran penting dalam penyerapan dan penyimpanan karbon jangka panjang, serta berkontribusi pada pengurangan dampak perubahan iklim, ungkapnya.
Di sisi lain pihak Gakum Nataneal Bangun saat di kompirmasi kru Indonesia Berkibar News hari senin 13 Oktober 2025 melelui WhatsApp telpon/cat mengatakanapa kah sudah ada pengusaha perkebunan mengantongi izin hutan prokduksi menjadi hutan konservasi pihak gakkum nataneal mengatakan tugas saya sudah saya jalani tugas dan sudah saya laporkan ke pimpinan,"jadi bapak langsung aja ke kantor kordasikan ke pimpinan atau datang ke kantor ungkapanya singkat.(ERI)


Posting Komentar