Ketua AWAN Dukung Polres Nagan Raya,Proses Hukum Oknum Ngaku Wartawan

26 Oktober 2025


Nagan Raya| Indonesia Berkibar News
- Ketua Aliansi Wartawan Nagan(AWAN) T.Ridwan,S,Sos.S.H mendukung pihak kepolisian Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya untuk memproses oknum yang mengaku wartawan tapi melakukan tindak pidana premanisme di wilayah hukum Polres Nagan Raya.                   

"Kami mendukung langkah polisi untuk menindak oknum preman yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, namun tindakan nya diduga gaya preman dengan melakukan tindak pidana penganiyaan dan menganggu operasional salah satu Perusahaan di Kecamatan Darul Makmur," ungkap T.Ridwan.

Kami selaku jurnalis yang aktif sejak 2007 yang lalu tidak mengenal tersangka R,warga salah satu Desa di kecamatan Darul Makmur,apalagi mengaku wartawan, belum pernah kami melihat karya jurnalistik yang dibuat oleh bersangkutan". Ujar Teuku Ridwan, Minggu (26/10/2025).

Kalau wartawan biasanya pasti saling kenal saat ada momen liputan tertentu,atau pasti tergabung diberbagai organisasi atau komunitas Ppers yang ada di Nagan Raya, tambah Teuku Ridwan. 

"Untuk itu kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, apakah tersangka bawa-bawa nama wartawan dalam melakukan aksinya, atau hanya memanfaatkan kartu pers saja untuk kepentingan pribadi,karena profesi wartawan itu sangat mulia jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu Sebelanga,"tambah Ketua AWAN.

Ridwan menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar segera melaporkan kepenegak hukum bila ada oknum-oknum yang mengaku wartawan tetapi bekerja layaknya seorang preman atau ada indikasi pemerasan karena dapat merusak citra wartawan dimata publik.

Apabila seorang Wartawan harus bekerja sesuai undang-undang dan Kode etik jurnalistik.

 Sebelumnya diberitakan Polsek Darul Makmur menangkap dan menahan seorang pria inisial R,yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan memberhentikan aktifitas dilahan PT.SPS 2 di Desa Babah Lueng Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya.(M Has)