PT.EMP Gebang LTD Melalui Subcont PT.Gearindo Tiga Utama Membeli Pasir Galian C Di Duga ilegal

30 Oktober 2025


Langkat| Indonesia  Berkibar News
- PT. Gearindo Tiga Utama, melakukan pembelian tanah uruk untuk kegiatan proyek migas  dari masyarakat yang tidak memiliki izin eksplorasi dan izin produksi tambang galian C  diduga ilegal (surat izin sudah mati).di dusun lV air panas bukit tua desa kuala besilam Hal ini mendapat sorotan keras dari tokoh masyarakat Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Salah seseorang masyarakat yang tidak mau di sebut namanya  mengatakan kepada awak," bahwa kegiatan tersebut guna memenuhi Proyek PT.EMP Gebang LTD yang di kerjakan oleh Subcont kontraktor PT.Gearindi Tiga Utama.

“Suatu pekerjaan migas yang berada di Dusun 8 Desa Bubun, Kecamatan   Tanjung Pura Kabupaten  Langkat seharusnya menggunakan material tanah urug yang legal,” ujarnya kepada  beberapa tim media.

Lanjut kata Warga,setempat galian C Di duga Ilegal kepada beberapa awak media  melakukan pengambilan tanah dari hasil galian masyarakat di Desa Kuala Besilam Kabupaten Langkat yang sudah mati masa izin galian C tersebut ungkapnya.

“Kalau pihak PT.EMP Gebang diduga  menggunakan tanah urug ilegal dari,PT.Gearindo Tiga sebagai Subcont Utama  yang membeli tanah uruk dari pihak yang tidak memiliki izin adalah perbuatan melanggar hukum. perusahaan tersebut dapat menghadapi sanksi hukum pidana dan perdata.

Dan pihak pemerintah daerah tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tersebut merusak Linkungan Desa itu,” terangnya.

Dari hasil keterangan tokoh masyarakat tersebut, Tim Media melaksanakan penelusuran ke lokasi yang ditunjuk, didapati adanya kegiatan penggalian tanah uruk di  Desa,Kuala Besilam,Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menggunakan alat berat excavator.

Saat ditanya kemana perginya tanah kerukan tersebut, dijelaskannya warga bahwa tanah tersebut dijual kepada PT. “ EMP Gebang melalui Subcont PT Geriando Tiga Utama,"satu hari mobil cold disel mengelurkan matrial tanah uruk 60 unit yang terjual kepada PT.EMP, ungkapnya.

Lanjut, Masyarakat setempat di lokasih penimbunan mengatakan bahwa mereka melakukan pengangkutan tanah dari pagi hingga sore hari menggunakan mobil Colt disel sudah dua minggu berjalan.

Manager PT.EMP Rony saat di kompirmasi kru Indonesia  Berkibar News,Kamis(30/10/2025) sekitar pukul 12.15 wib,tentang izin galian C yang berada di Bukit Tua tepatnya Dusun lV Air Panas Desa Kuala Kecamatan Padang Tualang melalui WhatsApp mengatakan izin ada pak Rony dan di singgung lagi surat izin galian c nya mati pak Rony selaku manager tidak menjawab.

Terpisah Camat Padang Tualang Izwanda saat di kompirmasi kru Indonesia  Berkibar News,Kamis(30/10/2025) terkait izin galian C di Dusun lV Air Panas Bukit Tua Desa Kuala Besilam yang diduga mati surat izinya melelui WhatsApp tidak menjawab

Di saat hari sama Kades Jarwo di kompirmasi kru awak media Indonesia   Berkibar News terkait izin galian C di Dusun lV Air Panas Desa Kuala Besilam melelui telpon WhatsApp mengatakan dulu ada pak saat melakukan penimbunan rel kereta apa dan di singgung apa sampai sekarang izin galian C sudah mati," jawab Kades Jarwo saya tidak tau pak ungkap Kades.(Eri)