Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli

21 Oktober 2025

 


Pematangsiantar | Indonesia Berkibar News  -  Lapangan Kompi 2 Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dipenuhi sorak semangat muda dalam pembukaan Turnamen Bola Voli Antar Pelajar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Brimob Polri, Senin (20/10/2025).


Sebanyak 24 tim pelajar SMA/SMK se-Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun turut ambil bagian dalam turnamen bergengsi ini. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, Kompol Bima Anggalaksana, S.I.K., M.I.K., yang bertindak selaku Inspektur Upacara.


Turut hadir dalam acara pembukaan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar, di antaranya perwakilan dari Pemerintah Kota, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait lainnya. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak yang berkomitmen memajukan semangat olahraga dan membentuk generasi muda yang tangguh.


Dalam sambutannya, Kompol Bima Anggalaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan juga sarana pembinaan mental, karakter, dan sportivitas bagi generasi muda.


“Melalui olahraga, kita belajar disiplin, kerja sama, dan pantang menyerah. Semangat sportivitas harus selalu dikedepankan. Kemenangan sejati bukan hanya saat mengangkat piala, tetapi ketika kita mampu menghargai lawan dan bermain dengan hati,” ujar Kompol Bima.


Sementara itu, Komandan Kompi 2 Batalyon B Satuan Brimob Polda Sumut, AKP Laurensius Siahaan, S.H., selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa turnamen ini akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 20 Oktober hingga 2 November 2025.

“Turnamen ini diikuti oleh 12 tim putra dan 12 tim putri. Kami berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi, memperkuat semangat juang, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap olahraga di kalangan pelajar,” ungkapnya.


Suasana semakin meriah ketika Kompol Bima Anggalaksana melakukan pukulan bola pertama, menandai dimulainya pertandingan perdana antara SMAN 1 Pematangsiantar melawan SMAN 1 Bandar. Pertandingan berlangsung sengit dan penuh semangat, dengan skor akhir 3–2 untuk kemenangan SMAN 1 Pematangsiantar.


Kegiatan pembukaan berjalan sukses, lancar, dan penuh antusiasme. Para pelajar tampak bersemangat, menampilkan sportivitas dan kebersamaan yang tinggi. Forkopimda dan para tamu undangan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan positif ini, yang dinilai mampu memperkuat rasa persatuan dan mempererat hubungan antar pelajar di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun.


Turnamen ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-80 Korps Brimob Polri, sekaligus menjadi wujud nyata semangat pengabdian Satuan Brimob Polda Sumut kepada masyarakat — sejalan dengan semboyan pengabdian

Pansus Tetapkan Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp5 Juta


Medan,Suara Nasional

Rapat lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipimpin Ketua Pansus Dr Lily MBA memasuki babak pembahasan penetapan sanksi bagi para perokok yang sengaja atau tidak sengaja merokok di kawasan KTR yang sudah ditentukan.


Hasil dari rapat tersebut, pelanggar Perda KTR akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu untuk perorangan. Sementara untuk Badan, Pengelola Kantor dan sejenis, di mana ada pengunjung atau pegawai yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.


Acuan pemberlakuan sanksi denda kepada para pelaku pelanggar KTR tersebut, lanjut Lily, mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014. 


"Acuan penetapan denda itu, pada Perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp50 ribu. Sementara sekarang sudah tahun 2025, sudah 11 tahun lalu. Kita memutuskan denda  Rp200 ribu, dan Rp5 juta merupakan usulan semua peserta rapat pembahasan Ranperda tersebut," tegas Ketua Pansus Ranperda KTR Dr Lily MBA usai memimpin rapat di Ruang Banmus, Senin (20/10/2025) petang.


Dikatakan Lily, rapat lanjutan tersebut, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi. "Karena saat ini sudah memasuki finalisasi," cetusnya.


Lily berharap pembahasan Ranperda itu tidak berlangsung lama. Kalau bisa empat bulan harus selesai. Sampai saat ini pembahasan Ranperda sudah berlangsung tiga bulan. Pembahasan dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. "Diharapkan November sudah kelar," harap anggota Komisi II DPRD Medan itu.


Hadir dalam rapat lanjutan tersebut Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini SKom, MH, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, Muslim Harahap, Dinas Kesehatan diwakili dr Pocut Fatimah Fitri MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Sapol PP dan lainnya.(zul)