Medan | Indonesia Berkibar News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Aktivasi dan Penggunaan Coretax Terus Meningkat Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, (Minggu, 04/01/2026) menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun, hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak. “Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
DJP terus memastikan Wajib Pajak memperoleh kemudahan dalam melakukan aktivasi akun Coretax. “Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu demi kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan. (indra)

Posting Komentar