Nagan Raya| Indonesia Berkibar News - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya resmi menahan seorang pria berinisial S (28) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Kecamatan Darul Makmur ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis malam (29/01/2026).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh Unit PPA, kami telah mengantongi bukti yang cukup untuk melakukan peranakan dan penahanan terhadap terduga pelaku," ujar AKP Muhammad Rizal dalam keterangan resminya, Jumat (30/01/2026).
Kronologi Kejadian
Insiden memilukan ini bermula pada Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Korban, seorang pelajar berinisial SR (13), awalnya berpamitan kepada keluarga untuk membeli pulsa. Namun, hingga larut malam, korban tak kunjung kembali sehingga memicu kekhawatiran pihak keluarga.
Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan oleh seorang saksi dan diantar pulang. Kepada keluarganya, SR mengaku telah dijemput oleh pelaku S dan dibawa ke area perkebunan sawit milik PT Socfindo Seumayam di Desa Pulou Tengoh. Di lokasi terpencil itulah terduga pelaku disinyalir melancarkan aksi bejatnya.
Tidak terima atas perbuatan tersebut, pihak keluarga korban langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Nagan Raya pada Kamis (29/01/2026).
Ancaman Hukum Jinayat
Atas perbuatannya, tersangka S kini terancam hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku di Provinsi Aceh. Penyidik menjerat pelaku dengan:
Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(m Has)

Posting Komentar