Medan | Indonesia Berkibar News - Warga Kota Medan sudah tak perlu jauh-jauh lagi ke kantor polisi jika ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan di gerai SIM keliling.
Layanan SIM keliling ini disediakan Satlantas Polrestabes Medan di beberapa titik. Lokasi SIM keliling ini juga berada di pusat kota, sehingga dapat dengan mudah diakses masyarakat.
Dikutip dari akun Instagram Satlantas Polrestabes Medan, Senin (05/01/2026), layanan SIM keliling ini tersebar di lima lokasi di Kota Medan.
Adapun lima lokasi itu, yakni Komplek MMTC (khusus hari Sabtu pindah ke Plaza Medan Fair), depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka), Mall Pelayanan Publik (MPP), Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka Medan), dan Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu di Plaza Milenium).
Lokasi-lokasi SIM keliling ini berlaku untuk tanggal 05-11 Januari 2026. Jika melewati periode tersebut, jadwal akan berubah. SIM keliling ini hanya beroperasi mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Saat hendak mendatangi gerai SIM keliling, pastikan sudah menyiapkan berkas-berkas yang perlu dibawa, sehingga proses perpanjangan SIM bisa dengan cepat selesai.
Syarat untuk memperpanjang SIM ini juga mudah, hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.(indra )

Posting Komentar