DJP DAN BARESKRIM PERBARUI KERJASAMA – HASIL LAMA: Rp2,8 TRILIUN PENERIMAAN PAJAK TERAMANKAN

9 Februari 2026

 


Jakarta | Indonesia Berkibar News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 3 Februari lalu, sebagai langkah konkret untuk menguatkan penegakan hukum di bidang perpajakan. PKS baru menggantikan kesepakatan lama yang berakhir pada 19 Juni 2024.

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, kolaborasi selama tiga tahun (2021-2024) berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp2,8 triliun. Sebanyak Rp2,65 triliun diperoleh dari pemblokiran dan penyitaan, sementara sisanya Rp229,55 miliar dari penghentian penyidikan.

 

Selain itu, kerja sama tersebut juga menangani 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, serta 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti, Senin (09/02/2026)

 

Enam Ruang Lingkup Utama PKS Baru

Kesepakatan terbaru mencakup enam poin penting:

 

1. Pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi

2. Penegakan hukum perpajakan

3. Asistensi penanganan perkara

4. Penanganan bersama tindak pidana penipuan atas nama DJP

5. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia

6. Pemanfaatan sarana dan prasarana

 

Bimo menambahkan, penanganan penipuan yang menggunakan nama DJP menjadi fokus khusus mengingat lonjakan pengaduan sebesar 20,2% – dari 1.672 kasus pada 2024 menjadi 2.010 kasus pada 2025.

 

"PKS ini menjadi landasan untuk menerapkan pendekatan multidoor dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian target penerimaan pajak," pungkas Bimo.(Indra)