Medan |Indonesia Berkibar News - Menjamurnya bangunan bermasalah yang berdampak terhadap kebocoran PAD menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy. Menurutnya salah satu upaya yang harus dilakukan percepatan birokrasi penindakan.
"Perlu dipangkas birokrasi penindakan yang cukup lama. Selama ini
untuk menunggu Surat Perimgatan (SP) 1 sampai 3 terbit sudah duluan pembangunan
rampung. Alhasil, bangunan tidak jadi ditindak dan pemilik pun tidak mau lagi
mengurus izinnya," ujar Rommy Van Boy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama beberapa OPD Pemko Medan di gedung dewan,Kamis(12/03/2026).
Untuk itu kata Rommy asal politisi Golkar itu, proses birokrasi perlu
dipercepat. Maka jika ada bangunan yang bermasalah dapat ditindak langsung.
"Regulasi dan payung hukum seperti itu yang perlu dimiliki oleh Pemko
Medan. Baik itu melalui Perwal ataupun Perda," ucapnya.
Karena selama ini, bangunan yang ditemukan bermasalah lalu diusulkan untuk
penindakan. Namun menunggu SP terbit yang cukup lama ternyata bangunan dimaksud
sudah rampung terlebih dahulu.
Untuk itu, kata Rommy perlu ada aturan baru. Seiring dengan itu, tambah
Rommy lagi, pengawasan harus ditingkatkan dan begitu ada bangunan ditemukan
tanpa izin, saat itu juga harus ada perintah tegas dari petugas agar
pembangunan distop sebelum ada izin. "Dan bila terbukti ada kegiatan
supaya dilberikan tindakan atau sanksi tegas," ungkap Rommy.
Pada saat RPD, Rommy minta kepada aparat OPD Pemko Medan untuk tidak
terjadi lagi pembiaran bangunan bermasalah hanya karena kepentingan pribadi
ataupun kelompok. Rommy mengajak agar tetap bersinergi dengan DPRD Medan
melakukan pengawasan guna peningkatan PAD Pemko Medan dari sektor retribusi
bangunan.(bundo)

Posting Komentar