Medan | Indonesia Berkibar News - Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk membahas berbagai permasalahan
pertanahan yang masih menjadi polemik di masyarakat. Dalam rapat yang
berlangsung di ruang Komisi I DPRD Medan, sejumlah anggota dewan menyoroti
berbagai isu, mulai dari kebijakan sertifikat tanah digital, program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga permasalahan tanah wakaf
dan grand sultan di Medan Maimun.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim Harahap, membuka rapat dengan
menegaskan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait ketidakjelasan
kebijakan pertanahan. Salah satu isu yang mencuat adalah informasi yang beredar
mengenai tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh
negara.
"Kami mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait informasi bahwa
tanah yang tidak bersertifikat dalam waktu dua tahun akan disita negara. Ini
sangat meresahkan warga. Kami ingin penjelasan resmi dari BPN agar masyarakat
tidak bingung dan tidak ada kesimpangsiuran informasi," tegas Muslim
Harahap, Senin (10/03/2025).
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan,
Saiful Bahri, menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan. Ia
menilai, banyak program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat, namun
implementasinya di daerah masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Kami melihat banyak program yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
terkait pertanahan, tetapi di tingkat daerah masih banyak masyarakat yang belum
memahami aturan-aturan baru ini. Contohnya, kebijakan sertifikat tanah digital.
Masyarakat bertanya-tanya, apakah sertifikat fisik yang mereka miliki masih
berlaku? Bagaimana proses transisi ke sertifikat digital? Apakah sertifikat
digital bisa digunakan untuk agunan di bank? Ini harus dijelaskan dengan
gamblang oleh BPN," ujar Saiful Bahri.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi dari BPN membuat masyarakat kebingungan
dan berpotensi merugikan mereka dalam urusan pertanahan. Ia meminta agar BPN
tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga turun langsung ke
lapangan untuk memberikan pemahaman kepada warga.
"Kami ingin BPN tidak hanya bekerja di belakang meja, tetapi juga
turun ke masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya
karena kurangnya informasi terkait kebijakan pertanahan," tambahnya.
Saiful Ramadhan, anggota Komisi I lainnya, menyoroti persoalan tanah wakaf
yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat. Ia menegaskan pentingnya
percepatan sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian
hari.
"Kami mendapati banyak laporan terkait tanah wakaf yang belum
bersertifikat. Padahal, ini sangat penting untuk kepastian hukum dan untuk
menghindari sengketa di masa depan. Kami ingin BPN memberikan perhatian lebih
pada hal ini," jelas Saiful Ramadhan.
Sementara itu, masalah tanah di kawasan Medan Maimun juga menjadi
perhatian. Banyak warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah di kawasan
tersebut, tetapi tidak bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan karena masih
berstatus grand sultan.
"Banyak warga yang sudah turun-temurun tinggal di Medan Maimun, tetapi
status tanah mereka masih tergantung karena dianggap tanah grand sultan. Ini
menjadi persoalan yang berkepanjangan. Kami ingin BPN mencari solusi agar
masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,"
ujarnya.
Kebijakan Sertifikat Digital
Menanggapi berbagai pertanyaan dan kritik dari anggota DPRD Medan, Kepala
Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, memastikan
bahwa isu penyitaan tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun adalah tidak
benar atau hoaks.
"Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada aturan
yang menyebutkan bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan
langsung diambil oleh negara. Yang ada adalah anjuran untuk segera mendaftarkan
tanah agar mendapatkan kepastian hukum," jelas Saut Simarmata.(bundo)

Posting Komentar