Wujudkan Pelayanan Prima bagi UMKM, Diskop UKM Deli Serdang Reviu Standar Pelayanan Publik dan Perketat Pengawasan Solar

12 Maret 2026

  


Lubuk Pakam | IndonesiaBerkibar News 
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Deli Serdang terus berupaya mentransformasi kualitas pelayanan publik guna mendukung program unggulan Bupati Deli Serdang, yaitu CTM (Cepat, Transparan, Mudah). Hal ini ditegaskan dalam rapat Reviu Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Lubuk Pakam hari ini.

 

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Gomgom Sidabutar. Forum ini berlangsung partisipatif dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari para Camat, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku UMKM, pengurus koperasi, akademisi, media massa, hingga komunitas Srikandi Jelita

 

Amanat Undang-Undang dan Standar Pelayanan

Pelaksanaan reviu FKP ini merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017. Gomgom Sidabutar menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah dialog untuk memastikan standar pelayanan di Diskop UKM benar-benar dapat mempercepat urusan administrasi, menjamin transparansi proses, serta menyederhanakan prosedur agar mudah diakses masyarakat.

 

"Reviu ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam mengevaluasi layanan kami agar tetap relevan dan efektif bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM di Deli Serdang," ujarnya.

 

Transformasi Layanan: Efisiensi Biaya HAKI dan Sertifikasi Halal

Dalam sesi diskusi, dipaparkan sejumlah capaian nyata dalam efisiensi layanan. Salah satunya adalah pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), di mana melalui rekomendasi Dinas pelaku usaha mendapat harga lebih murah daripada tarif normal

 

Selain itu, terkait sertifikasi halal, Diskop UKM aktif memberikan pendampingan data secara gratis bagi usaha mikro. "Kami telah menjadi mitra BPJPH. Untuk kategori mikro seperti usaha keripik, kami dampingi hingga tuntas secara gratis. Sedangkan untuk kategori usaha reguler, kami arahkan ke penyedia halal yang kini sudah beragam namun tetap terkoneksi satu pintu di BPJPH," tambah Gomgom.

 

Pengawasan Ketat Subsidi Solar dan Pendampingan Digital

Satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi UMKM sektor produksi. Mengingat adanya potensi penyelewengan di lapangan, Dinas kini memperketat syarat dengan mewajibkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penandatanganan surat pernyataan mutlak.

 

"Kami ingin menghindari penyalahgunaan barcode atau solar yang dijual kembali. Kejujuran pelaku usaha sangat penting agar subsidi tepat sasaran," tegasnya. Terkait NIB, Dinas juga berkomitmen melakukan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang kesulitan dengan sistem digital agar tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

 

Responsif Terhadap Sektor Jasa Baru

Forum juga menanggapi aspirasi dari komunitas Srikandi Jelita  mengenai legalitas usaha jasa kekinian seperti home service atau layanan kebersihan rumah (homecare). Diskop UKM menyambut baik inovasi ini dan memastikan bahwa sektor jasa tersebut dapat diakomodasi legalitasnya melalui koordinasi lintas OPD agar tercipta sinkronisasi layanan.

 

Menuju Ekosistem Ekonomi yang Akuntabel

Rapat ditutup dengan harapan besar agar masukan konstruktif dari para undangan dapat menyempurnakan standar pelayanan publik di lingkungan Diskop UKM Deli Serdang. Melalui reviu ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang optimis dapat memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dengan birokrasi yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(indra)