Penguatan kolaborasi yang ditandai melalui kunjungan kerja General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, bersama jajaran manajemen PLN UID Sumatera Utara ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026)
Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Eko Adhyaksono, S.H., M.H., serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut, Nur Handayani, S.H, M.H.
Melalui pertemuan itu, Mundhakir menyampaikan bahwa sinergi antara PLN UID Sumatera Utara dan Kejati Sumut selama ini telah berjalan baik, sebagai penguatan aspek hukum sebagai proses bisnis perusahaan, pendampingan kegiatan pengadaan, pada pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Sumut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pelayanan kelistrikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat.
PLN UID Sumatera Utara berharap kerja sama dengan Kejati Sumut dapat terus diperluas, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan pembekalan hukum bagi pegawai PLN.
“Kami berharap ke depan dapat dilakukan sosialisasi hukum bagi rekan-rekan PLN di unit terdepan. Dengan pemahaman hukum yang kuat, setiap aktivitas pelayanan pelanggan, operasional kelistrikan, hingga penertiban pemakaian tenaga listrik dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tambah Mundhakir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menekankan pentingnya komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan kelembagaan. Menurutnya, tata kelola yang baik harus menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kajati Sumut juga menyampaikan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan PLN tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, serta mencakup aspek pencegahan, pendampingan, dan penguatan integritas.
Dengan demikian, program-program strategis dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain membahas penguatan tata kelola dan aspek hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peluang inovasi dalam mendukung pengelolaan sampah menjadi energi. Kajati Sumut mendorong agar persoalan sampah dapat dilihat tidak hanya sebagai tantangan lingkungan, tetapi juga sebagai peluang untuk menghadirkan solusi energi yang lebih berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Mundhakir menyampaikan bahwa PLN mendukung berbagai gagasan yang sejalan dengan agenda transisi energi, penguatan ekonomi sirkular, juga pembangunan yang berkelanjutan.
Menurutnya, pengelolaan sampah menjadi energi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, tata kelola yang kuat, teknologi yang tepat, serta dukungan regulasi yang memadai.
“Transformasi energi membutuhkan cara pandang yang luas dan kolaboratif. Sampah yang selama ini menjadi tantangan perkotaan dapat menjadi potensi apabila dikelola dengan baik. PLN siap mendukung setiap inisiatif yang sejalan dengan transisi energi dan pemanfaatan energi bersih, tentu sesuai dengan kewenangan, regulasi, dan ketentuan yang berlaku,” papar Mundhakir.
Ia menegaskan, PLN UID Sumatera Utara akan terus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan kelistrikan yang andal sekaligus sebagai mitra pembangunan daerah.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, PLN yang berkomitmen untuk menghadirkan listrik tidak hanya menerangi, tetapi juga menggerakkan ekonomi, mendukung investasi, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong masa depan energi yang lebih bersih serta berkelanjutan. Kunjungan kerja ini diharapkan semakin mempererat hubungan strategis antara PLN UID Sumatera Utara dan Kejati Sumut, khususnya dalam mendukung kepastian hukum, penguatan integritas, keberlanjutan program ketenagalistrikan yang berdampak nyata bagi masyarakat Sumut. (JBR/66)

Posting Komentar