Suka Makmue | Indonesia Berkibar News - Pada hari Rabu(29/07/2026) sekira pukul 11.00 Wib Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Arwin Adinata, S.H., M.H melantik Rudi Hermawan S.H., sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menggantikan Achmad Buchori, S.H.,M.H yang dipromosikan sebagai Kasi Pidum Benar Meriah.
Acara Pelantikan Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat yang diikuti oleh para Kasi dan Kasubbag, Para Jaksa serta seluruh Pegawai.
Setelah dilakukan Pengucapan Sumpah Jabatan dengan juru sumpah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya dilakukan Penyematan Tanda Jabatan oleh Kajari serta Penandatanganan Berita Acara Sumpah dengan Saksi Kepala Subbagian Pembinaan a.n Evan Deni Setiawan S.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) a.n Anrinanda Lubis, S.H., M.H.
Dalam amanatnya, Kajari menyampaikan kepada Pejabat yang baru dilantik agar senantiasa menjaga kepercayaan pimpinan dalam menghadapi tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks, terutama dalam menjaga marwah institusi, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel. Beliau menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, etika kerja, dan ketulusan hati dalam menjalankan tugas seharihari.
Selain itu, Pejabat baru diharapkan mampu menjaga sinergi dan harmonisasi dengan membangun komunikasi serta koordinasi yang kuat antar-rekan kerja demi menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Hal ini bertujuan agar instansi mampu menghadapi kompleksitas tantangan hukum masa depan melalui dedikasi dan inovasi, guna menjaga marwah institusi serta mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Bahwa sebelumnya, Rudi Hermawan S.H. pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Bener Meriah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, sehingga Jabatan ini bukanlah penugasan pertamanya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, diharapkan dengan pengalamannya dapat membawa Kejari Nagan Raya lebih baik selaku pengendali Perkara Tindak Pidana Umum. (M Has)


Posting Komentar