Padang Lawas | Indonesia Berkibar News - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), berhasil mengamankan sebanyak 34 botol minuman keras (miras) atau minuman yang Berakohol berbagai jenis di Kabupaten Palas, Senin (13/07/2026), kemarin.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus, SH, MH., mengatakan, puluhan botol minuman keras diamankan dari Desa Batang bulu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
“Petugas mengamankan puluhan botol miras yang dijual oleh THN dirumahnya yang berada di wilayah Desa Batang Bulu tersebut,” ucapnya AKP Irwansyah kepada awak media Kamis (16/07/2026).
Lanjut Kasat Reskrim, mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pada hari senin tanggal 13 Juli 2026 Pukul 22.00 wib saat personil Satreskrim Polres Palas melakukan tugas penyelidikan di wilayah desa Batang bulu, kecamatan Barumun, Kabupaten Palas ditemukan Ada nya Penjual minuman alkohol yang berada di rumah THN.
Adapun barang bukti 34 (tiga puluh empat) botol minuman yang diduga mengandung alcohol dengan perincian sebagai berikut :
1. 14 (Empat belas) botol minuman alcohol dengan jenis Guinness hitam,
2. 4 (empat) botol minuman alcohol dengan jenis bear Bintang.,
3. 6 (enam) botol minuman alcohol denga jenis atlas leci.
4. 4 (empat) botol minuman alcohol dengan jenis kawa-kawa.
Selanjutnya, 5. 2 (dua) botol minuman alcohol dengan jenis kamput.,
6. 1 (satu) botol minuman alcohol dengan jenis anggur putih.
7. 1 (satu) botol minuman alcohol dengan jenis Ice land. Dan
8. 1 (satu) botol minuman alcohol dengan jenis Bae.
Kemudian petugas mengamankan 34 (tiga puluh empat) botol minuman alcohol tersebut ke Mako polres Palas guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lalu menggelar patroli dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23:00 Wib,” bebernya.
Kasat Reskrim mengatakan, penertiban peredaran miras ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras.
Sedangkan untuk tindakan yang sudah dilakukan yakni berupa 1. Mengamankan 34 (tiga puluh empat) botol minuman alcohol ke Mako polres Palas,
2. Membuat Serah Terima Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang, dan
3. Mencatat identitas pemilik rumah tempat penyimpanan botol minuman alcohol.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Peredaran miras sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas ataupun kriminalitas, sehingga perlu ditindak tegas, ujar AKP Irwansyah Sitorus, SH., MH.
Proses penindakan berjalan lancar tanpa perlawanan, dan penjual akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif. (Humas Polres Palas/Zul)

Posting Komentar