Rico Waas dan Ketua Pengadilan Agama Medan Bahas Penguatan MoU Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ASN

4 Agustus 2026



Medan | Indonesia Berkibar News
- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis di rumah Dinas Wali Kota, Selasa (04/08/2026). Selain memperkenalkan sebagai Ketua Pengadilan Agama Medan yang baru, pertemuan ini juga membahas penguatan dan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan. 

Ketua Pengadilan Agama Medan, Dian Ingrasanti Lubis, yang baru sekitar dua bulan menjabat setelah sebelumnya bertugas di Banda Aceh, mengatakan salah satu tujuan audiensi tersebut adalah memperkuat implementasi MoU yang telah ditandatangani bersama Pemko Medan.

"Ke depan kami akan membuat sebuah aplikasi untuk memudahkan pengiriman amar putusan. Selama ini kami tidak memiliki anggaran untuk mengirimkan amar putusan secara langsung kepada BKD. Dengan aplikasi tersebut diharapkan ASN yang bercerai juga dapat mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, terutama terkait nafkah anak," ujar Dian.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan Pemko Medan mendukung penuh penguatan implementasi MoU tersebut. Bahkan substansi kerja sama itu telah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian ASN.

"MoU ini sudah masuk ke dalam aturan Pemko Medan. Kami berharap ini benar-benar memberikan manfaat bagi ASN di lingkungan Pemko Medan," kata Rico didampingi Aspemsos Muhammad Sofyan, Kabag Kerjasama Seri Inderahayu dan Kabag Kesra Agus Maryono.

Terkait rencana pemanfaatan aplikasi digital untuk penyampaian amar putusan, Rico Waas menilai inovasi tersebut akan mempermudah koordinasi antara Pengadilan Agama dan BKD sehingga pelaksanaan kewajiban ASN pasca perceraian dapat dipantau dengan lebih baik.

Rico Waas juga menyatakan Pemko Medan akan menyosialisasikan perubahan mekanisme penyampaian surat panggilan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan. Bahkan, Pemko Medan akan menerbitkan surat edaran agar seluruh aparatur memahami sistem yang diterapkan Pengadilan Agama.(bundo)