Tapsel | Indonesia Berkibar News - Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak hanya mendorong masyarakat memahami dampak dan konsekuensi hukum dari aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga menyiapkan alternatif usaha produktif bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Sabtu (26/09/2026).
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dari Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang dan Desa Sihuik-huik. Sosialisasi menghadirkan unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel, unsur pemerintah daerah serta sejumlah unsur terkait.
“Biar dulu kemudian karena kami di Tapsel kita ini daerah bencana. Kita harus siapkan program pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru di Tapsel, ” ujar Gus Irawan.
“Kita sedang mendorong masyarakat kita lebih produktif. Ada banyak program yang kita laksanakan. Tinggal bagaimana kita jalankan, khususnya untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan, ” katanya.
Bupati Gus Irawan menegaskan, Pemkab Tapsel mendukung penegakan aturan. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menyediakan alternatif ekonomi bagi masyarakat.
“ Percuma saya turun dari Jakarta jadi Bupati kalau urusan begini pun tidak mampu. Saya minta tolong, tahan dulu. Karena semua program, intinya visi saya sebagai Bupati Tapsel dalam satu kata sesungguhnya adalah sejahtera, ” ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, menjelaskan bahwa izin pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Menurutnya, izin bukan hanya memberikan hak kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan, tetapi juga menimbulkan sejumlah kewajiban.
Kok lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
“ Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan, ” jelasnya.
Kasubsi Intelijen Kejari Tapsel Sori Tua, menekankan pentingnya masyarakat memahami ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan.
Ia mengatakan, fungsi intelijen kejaksaan dalam sosialisasi tersebut lebih mengedepankan upaya pencegahan dan deteksi dini agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, ketentuan pertambangan mengatur sanksi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin maupun kegiatan yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal.
Pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, mengangkut, menampung, membeli maupun menjual hasil pertambangan ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Ahmad)

Posting Komentar