Factual News: ZoSS di Nagan Raya Terpantau Belum Terpasang, Pengendara Diminta Kurangi Kecepatan

23 September 2026



Nagan Raya| Indonesia Berkibar News 
 - Fasilitas Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di depan SMA Negeri 1 Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terpantau belum terpasang. Kondisi tersebut membuat pengendara diminta mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan sekolah. Permintaan tersebut disampaikan warga di kawasan tersebut kepada media ini,  Rabu  (23/09/2026).


Pantauan Indonesia Berkibar News di kawasan Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur,  Rabu (23/9), menunjukkan kawasan sekolah pada jam masuk dan bubar selalu ramai oleh siswa maupun keluarga yang antar-jemput. Keramaian tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terlebih antrean kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU Kuta Trieng terurai hingga hampir menutup akses gerbang sekolah.


ZoSS merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. Landasannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.


Tujuan manajemen lalu lintas tersebut untuk mencegah kecelakaan. Secara psikis maupun fisik, peserta didik belum mampu merespons bahaya secara cepat dan tepat, sehingga pengemudi perlu menurunkan kecepatan untuk memberikan waktu reaksi lebih lama dalam mengantisipasi gerakan siswa yang sering spontan dan tidak terduga.


Berdasarkan aturan tersebut, ZoSS dilengkapi fasilitas perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali serta pengaman pengguna jalan. Sebagai tanda khusus, marka jalan diberi warna merah agar mudah dikenali pengguna jalan.


Adapun kelengkapan ZoSS meliputi:

1. Garis berhenti berwarna putih di ujung marka merah;

2. Marka berwarna merah di antara zebra cross sebagai area ZoSS;

3. Rambu batas kecepatan 30 kilometer per jam;

4. Rambu peringatan pejalan kaki;

5. Rambu larangan parkir dengan garis berliku berwarna kuning;

6. Pita penggaduh berupa marka garis bergelombang;

7. Rambu petunjuk lokasi pemberhentian mobil atau bus;

8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.


Terpantau di depan SMA Negeri 1 Darul Makmur, seluruh fasilitas ZoSS tersebut belum terlihat. Padahal, sekitar 20 meter dari gerbang sekolah terdapat pertemuan dua ruas jalan yang mempertemukan jalur tunggal dan jalur ganda pada Jalan Nasional Lintas Barat-Selatan Aceh dengan arus padat.


Dari keterangan warga setempat, pihak sekolah telah berupaya mandiri memasang spanduk larangan parkir di bahu jalan. Pada jam masuk dan pulang sekolah, petugas piket sekolah dibantu personel Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya juga melakukan pengaturan lalu lintas secara manual.


Warga berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Nagan Raya, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya, Dinas PUPR Aceh, hingga Kementerian Pekerjaan Umum segera berkoordinasi mencari solusi untuk melengkapi fasilitas ZoSS. Sementara itu, pengendara diimbau tetap mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan saat melintas di kawasan sekolah demi keselamatan bersama, tutup warga setempat.


Hingga berita ini diturunkan pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasi terkait pemasangan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di depan SMA Negeri 1 Darul Makmur tersebut. (M. Has)


Ket Foto: Kondisi jalan saat kendaraan parkir di bahu jalan SMAN1 Darul Makmur, foto Dok Ist, Rabu (23/09/2026)