Nagan Raya | Indonesia Berkibar News - Pelaksanaan Proyek Penanganan Keadaan Darurat Pascabencana Prasarana Kesehatan di Provinsi Aceh 1 yang berlokasi di Kabupaten Nagan Raya disorot warga terkait minimnya penerapan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pantauan media ini di Gampong Alue Siron, Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat pada Minggu (27/09/2026), proyek yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa WIKA - PNA, KSO tersebut sudah dalam tahap pelaksanaan pekerjaan struktur rangka baja ringan.
"Desa saja jika membangun selalu dilengkapi dengan papan informasi lengkap, masa proyek besar begini beda. Jadi wajar dong kami bertanya," ujar warga Alue Siron dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, "Kami sangat mendukung pembangunan Puskesmas Pembantu darurat ini, tapi kami heran kenapa papan anggarannya tidak ada nilai kontraknya. Di spanduk hanya ada tulisan proyek kesehatan, tapi tidak ada berapa biayanya, dari mana sumbernya. Kami takut mutu besi rangka bajanya tidak sesuai karena tidak bisa kami awasi."
Dari amatan, spanduk informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan informasi wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun informasi yang tidak tercantum meliputi nilai kontrak, sumber anggaran APBN, nomor kontrak, tanggal mulai dan tanggal selesai pelaksanaan, serta konsultan pengawas.
Minimnya informasi anggaran pada papan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai korelasi antara transparansi anggaran dengan mutu hasil pekerjaan. Dalam prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, keterbukaan anggaran merupakan instrumen kontrol sosial.
Selain itu, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga menjadi sorotan. Pada spanduk tertulis kewajiban APD lengkap dengan slogan "GO HOME SAFELY", namun di lapangan diduga pekerja tidak menggunakan helm keselamatan dan rompi reflektor secara lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Prasarana Kesehatan Aceh dan pihak penyedia jasa WIKA - PNA, KSO belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap pelaksanaan proyek APBN tersebut dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tepat mutu, tepat waktu, serta memenuhi standar K3.( M Has)
Ket Foto: Pekerja rangka baja ringan di Pustu darurat Aceh 1 di Gampong Alue Siron, Tadu Raya, Nagan Raya, Minggu (27/09/2026)(M Has)

Posting Komentar