Tapsel Indonesia Berkibar News - Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mendapat perhatian serius pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun langsung ke wilayah tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak penambangan ilegal.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Angkola Selatan, Sabtu (26/09/2026), itu tidak hanya diisi sosialisasi, tetapi juga pemasangan papan dan spanduk peringatan di sejumlah lokasi yang menjadi titik kegiatan.
Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM Andi Budifirmanto hadir dalam kegiatan tersebut bersama Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, jajaran Polres Tapsel, TNI AD, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta masyarakat.
Edukasi dan pemasangan materi imbauan dilakukan di Desa Dolok Godang, Desa Aek Natas, dan Desa Sihuik-huik. Di Desa Aek Natas, tim Kementerian ESDM memasang dua papan berbahan besi dan delapan spanduk yang berisi pesan mengenai bahaya serta dampak aktivitas PETI.
Sementara itu, di Desa Sihuik-huik, materi imbauan dipasang di sejumlah titik strategis, antara lain Kantor BPD Desa Sihuik-huik, Simpang Aek Batu Mas, dan kawasan Kampung Aek Batu Emas.
Kabag Ops Polres Tapsel AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan dan mengawal seluruh rangkaian kegiatan Kementerian ESDM, termasuk pemasangan papan dan spanduk imbauan.
“Personel kami melakukan pengamanan dan pengawalan mulai dari sosialisasi hingga pemasangan plang dan plang imbauan di tiga lokasi,” katanya.
Jasama mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari dukungan kepolisian terhadap program pemerintah sekaligus untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib. Seluruh rangkaian sosialisasi dan pemasangan imbauan terkait PETI berjalan sesuai agenda dalam situasi aman.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi pertambangan tanpa izin serta mendorong kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ahmad)

Posting Komentar