Tapsel | Indonesia Berkibar News - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menargetkan pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria seluas 47 hektare di Kecamatan Arse untuk mendukung redistribusi tanah tahun 2026/2027. Target itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Awal Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Gugus Tugas Reforma Agraria di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu(02/09/ 2026).
Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu hadir dalam rakor tersebut. Ia menyatakan potensi TORA di Arse akan segera dikoordinasikan dengan Badan Bank Tanah dan GTRA Kabupaten Tapanuli Selatan. Langkah itu untuk mendorong penataan aset melalui mekanisme Hak Pengelolaan dalam rangka pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara.
Selain penataan aset, Tapsel juga mendapat target penataan akses sebanyak 200 kepala keluarga. Penataan akses diarahkan pada pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan peningkatan keterampilan agar tanah yang memiliki kepastian hak dapat memberi manfaat ekonomi berkelanjutan.
Gus Irawan menilai Reforma Agraria tidak cukup berhenti pada aspek legalitas kepemilikan tanah.
"Reforma Agraria tidak cukup hanya menyelesaikan aspek legalitas atau kepemilikan tanah. Kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat sehingga lahan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga," kata Gus Irawan (Bupati Tapanuli Selatan), di Medan, Rabu(02/09/2026).
Komitmen itu sejalan dengan langkah Pemkab Tapsel sebelumnya dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan. Pada Juli 2026, Pemkab bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan menggelar sosialisasi di Aula Sarasi Kantor Bupati Tapsel, Sipirok. Saat itu pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diminta menyiapkan data akurat untuk proses inventarisasi dan verifikasi.
Gus Irawan juga menyoroti kondisi wilayah Tapsel. Sekitar 66 persen wilayah Tapsel merupakan kawasan hutan, sementara nonhutan 34 persen. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri karena terdapat permukiman, desa dan lahan pertanian yang secara administratif berada di kawasan hutan.
Dalam rakor yang sama, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan Reforma Agraria mencakup penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta peningkatan akses ekonomi masyarakat. Wakil Ketua Tim GTRA Provinsi Sumut H. Surya yang membacakan sambutan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut penyelesaian persoalan agraria butuh sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Masyarakat penerima manfaat perlu didukung penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha hingga kemudahan akses pembiayaan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya menambahkan, sumber TORA dapat berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah negara yang dikuasai masyarakat, tanah bekas terlantar, tanah bekas tambang, tanah timbul, objek landreform lama, aset BUMN, BMN/BMD, serta sumber lain sesuai ketentuan.
Ia menegaskan pentingnya integrasi antara penataan aset dan penataan akses. Pemerintah daerah bersama GTRA memiliki peran menyediakan data TORA, melakukan pendataan dan survei lapangan, menganalisis data, serta menyusun daftar objek sebagai bahan rekomendasi penyelesaian Reforma Agraria.
Dengan penataan aset melalui potensi TORA di Arse dan penataan akses bagi 200 KK, Pemkab Tapsel berharap Reforma Agraria memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Agenda itu juga dikaitkan dengan program pemberdayaan ekonomi seperti pemanfaatan KUR Berkah untuk sektor pertanian.
Rakor ditandai dengan penyerahan laporan GTRA Provinsi Sumut serta penandatanganan berita acara oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Asisten Pemerintahan Provinsi Sumut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut dan Wakil Gubernur Sumut H. Surya.(Ahmad)

Posting Komentar