Diduga Memalsukan Dokumen Pilgubsu 2018: JRS Ditetapkan Sebagai Tersangka

16 Maret 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian salah seorang Tim Sentra Gakkumdu Provsu menetapkan Bupati Simalungun sebagai tersangka di duga memalsukan Dokumen dalam pencalonan Pilgubsu 2018,Kamis (15-03-2018) berdasarkan hasil gelar tim Sentra Gakkumdu.

Saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” sebut Andi Rian kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sumut.

 Andi menjelaskan, bahwa JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. “Kita tidak berbicara siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” terang Andi.

 Dengan penetapan status tersangka ini lanjut Andi, Tim Sentra Gakkumdu pada hari ini telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih. “Kita terbitkan surat pemanggilan untuk hari Senin,” sebutnya.

 Hingga sejauh ini kata Andi, pihaknya belum ada menemukan keterlibatan pihak lain. “Masih dia saja,” sebutnya. “Bukan stempel yang dipermasalahkan, yang dipermasalahkan tandatangan Kepala Dinas DKI Sofan Hardiyanto,” tambahnya lagi.

 Alat bukti yang sudah disita antara lain fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir disita dari KPU Sumut, kemudian spesimen tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah dimintai keterangan, Selasa kemarin. Mereka mengaku tidak pernah melegalisir surat itu,” ucap Andi. (Zul)