Bupati Nias Selatan Mengeluarkan Perbup Tentang Larangan Minuman Beralkohol

2 Februari 2018

Nias Selatan | Indonesia Berkibar News - Masyarakat Nias Selatan berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat adalah upaya perlindungan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol. Perlu adanya larangan tentang hal ini sehingga kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat terjaga.
 
Atas pertimbangan tersebut, Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH.MH mengeluarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Nias Selatan. Larangan ini dimaksudkan untuk membentuk peraturan yang mengatur secara khusus melalui Perbup sebelum ada terbentuknya Perda yang mengatur pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan yang diberlakukan mulai 27 Desember 2017.

Dalam peraturan ini yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan Minuman Beralkohol yaitu dengan cara memberikan laporan kepada instansi berwenang dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan ataupun konsumsi minuman beralkohol. (M Buulolo)