Nias Selatan | Indonesia Berkibar News - Masyarakat Nias Selatan berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik dan sehat, sejahtera lahir dan batin, yang merupakan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara. Salah satu upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melindungi masyarakat adalah upaya perlindungan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol. Perlu adanya larangan tentang hal ini sehingga kualitas kesehatan, ketertiban, ketentraman dan kenyamanan masyarakat terjaga.
Atas pertimbangan
tersebut, Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH.MH mengeluarkan Peraturan
Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman
Beralkohol Di Kabupaten Nias Selatan. Larangan ini dimaksudkan untuk membentuk
peraturan yang mengatur secara khusus melalui Perbup sebelum ada terbentuknya
Perda yang mengatur pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Nias Selatan yang diberlakukan mulai 27
Desember 2017.
Dalam peraturan ini
yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2
H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat
dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik
dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan
lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan
etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Masyarakat dapat
berperan serta dalam pengawasan Minuman Beralkohol yaitu dengan cara memberikan
laporan kepada instansi berwenang dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
larangan produksi, distribusi, perdagangan ataupun konsumsi minuman beralkohol.
(M Buulolo)
Posting Komentar