Untuk Diskusi KPK Datangi BPKS Sabang

3 Agustus 2018

Sabang | Indonesia Berkibar News - Komisi Pemberantas Korupai (KPK) Kamis (02-08-18) bersama menajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melakukan diskusi terkait dengan optimalisasi penerimaan di kawasan perdagangan bebas Sabang. Diskusi yang berjudul Field Review, menyangkut dengan Free Trade Zone tersebut dilakukan beberapa saat untuk membahas berbagai hal yang ada di BPKS.

Dalam diskusi tersebut Fungsional Litbang KPK Niken Ariati, menjelaskan pihaknya berkunjung ke Sabang merupakan kunjungan terkahir, dari kunjungan-kunjungan lainnya ke badan pengusahaan yang ada di Indonesia. Maka, dalam pertemuan dan diskusi dengan BPKS, kiranya KPK bisa mendapat informasi tentang kewenangan terkain kawasan perdagangan bebas Sabang., kata Niken Ariati.

Lebih lanjut disebutkan, kedatangan KPK ke Sabang khususnya dalam diskusi dengan BPKS, KPK ingin mengetahui izin apa saja, yang dapat dikeluarkan BPKS, untuk kegiatan kawaan perdagangan bebas Sabang. Kemudian, apa yang menjadi kendala dihadapi lembaga pengelola kawasan perdagangan bebas Sabang selama ini.

“Kedatangan kami ke Sabang khsususnya melakukan diskusi dengan BPKS, untuk mengatahui apa saja izin yang dikeluarkan oleh BPKS dalam kegiatan dikawasan perdagangan bebas Sabang. Kemudian juga, apa yang menjadi kenadala dihadapi selama ini oleh lembaga pengelola kawasan perdagangan bebas Sabang selam ini”., kata Fungsional Litbang KPK Niken Ariati.

Sementara itu, menanggapi diskusi yang dilakukan KPK dengan BPKS DR Drs Sayid Fadhil,SH,M.Hum, mengutarakan tentang sejarah Sabang hingga lahirnya lembaga yang dipimpinnya itu. Dimana, sebut kepala BPKS ini, Sabang menjadi sebagai kawasan pelabuhan bebas yang sebenarnya telah terjadi sejak penjajahan Belanda namun, putarannya pasang surut seiiring kemanjuan zaman.

Kini yang menjadi kendala dihadapi BPKS untuk terus mengembangkan kawasan perdaganngan bebas Sabang adalah, ada pada sisi anggaran serta regulasinya. Jika berbicara tentang anggaran sesuai Master Plan maka, BPKS membutuhkan dana mencapai Rp.39,5 triliun. Dana tersebut guna mengembangkan kawasan Sabang selama 70 tahun, sejak Sabang ditetapkan sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Sabang.

Selama ini pemerintah telah mensupport anggaran sejak dari tahun 2000 sampai 2007 anggaran yang diterima BPKS berkisar Rp.3,3 triliun, atau 9 persen dari total Master Plan. Sehingga, dari sisi regulasi juga berpengaruh tumbuh kembangnya kegiatan dan program yang dilakukan BPKS., terangnya.

Dijelaskan juga, sejak ditetapkan Sabang sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas tahun 2000, regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 37 tahun 2000, kemudian pada tahun 2010 baru turun Peraturan Pemeruntah (PP) Nomor 83. Jadi, untuk mendapatkan turunan dari Undang-undang BPKS harus menunggu waktu selama 10 tahun.

Tidak hanya itu, BPKS juga mendapat kendalan lainnya terkait pengelola asset dan perizinan, dimana beberpa perizinan yang sampai saat ini belum dilimpahkan kewenangannya ke BPKS. Pun demikinan manajemen BPKS akan mengoptimalkan kinerja untuk dapat mengembangkan kawasan Sabang. Maka, BPKS terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sekaligus, berinisiatif mencari investasi untuk masuk ke Sabang., jelas Sayid Fadhil.

Hadir pada diskusi tersebut antara lain Fungsional KPK Niken Ariati dan 3 orang anggotanya, Kepala BPKS DR Drs Sayid Fadhil,SH,M.Hum, Wakil Kepala BPKS Ir Irwan Faisal, para Deputy, para Direktur, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Bidang.(jal/torong)