Pembahasan R-APBD Wartawan Tidak Boleh Meliput Rapat Di Ruang Banggar

14 November 2018
Medan | Indonesia Berkibar News - Di hari kedua pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Pemko Medan Tahun Anggaran 2019, panitia khusus (pansus) DPRD Medan kembali tidak membolehkan wartawan meliput rapat yang berlangsung di ruang banggar, Selasa (13-11-2018).

Sikap tertutup pansus ini menimbulkan tanya, ada rahasia apa sebenarnya? Mengingat di tahun-tahun sebelumnya, agenda serupa dan Tatib yang sama tetap melibatkan wartawan meliput rapat saat pembahasan.

Tak hanya wartawan, kalangan masyarakat yang dimintai komentar juga menyatakan keheranannya atas tertutupnya rapat pembahasan anggaran Pemko Medan ini. Seperti disampaikan Joel Simbolon, Ketua Umum LSM KCBI Insonesia. Dia menilai tertutupnya rapat pansus pembahasan R-APBD di DPRD Kota Medan membuktikan bahwa undang-undang pembahasan anggaran negara di DPRD Kota Medan telah lumpuh.

"Bukan hanya lumpuh saja, bahkan bisa mati suri kalau secara terus menerus anggota DPRD Kota Medan melakukan rapat tertutup dalam pembahasan anggaran R-APBD, anggaran itu kan uang rakyat, jadi rakyat berhak tahulah," kata Joel yang mengaku berada di Jakarta saat dihubungi wartawan via seluler.

Sangat disayangkan, ketika pembahasan R APBD Kota Medan sebesar Rp 5, 94 triliun tidak terpublikasi kepada masyarakat umum. Kemana saja penggunaan anggaran itu..? Tentu masyarakat berharap penggunaan skala prioritas, bukan kepentingan golongan.

Hal senada juga dilontarkan Sunaryo, Koordinator Bidang Korupsi dan Politik Republik Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara. Sunaryo juga dalam statementnya sangat jengkel mendengar rapat pembahasan RAPBD tertutup untuk mass media dan umum.

"DPRD Kota Medan tidak punya kapasitas menutup rapat pembahasan RAPBD Tahun Angaran 2019 untuk media, karena media itu mempunyai peranan penting sebagai sosial kontrol dimana yudikatif, eksekutif dan legislatif menggunakan angaran uang rakyat. Jadi harus transparan ke rakyat dan lagi kan anggota dewan itu wakil rakyat, ya harus memihak ke rakyat. Jangan alasan Tatib tapi untuk mengangkangi UU Pembahasan Anggaran Negara,"kritiknya.

Sementara, Ketua Pansus Pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2019,  Ilhamsyah SH saat dikonfirmasi membenarkan tidak membolehkan media meliput rapat pansus pembahasan R-APBD. Menurutnya larangan itu diatur di Tatib DPRD Medan.

"Rapat pembahasan ini memang tertutup untuk media dan umum dan itu diatur didalam tata tertib (tatib) DPRD Medan. Tapi nanti ada saatnya kita buka. Saat finalisasi nanti kita akan buka ke media, karena kita tidak ingin salah paham dalam pemberitaan di media, jadi kita masih menarik ulur dulu dengan para Oranisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Pemkot Medan," jelas Ilhamsyah seraya menambahkan, pembahasan R-APBD 2019 berlangsung selama beberapa hari dan diperkirakan akan berakhir, Minggu (18-11-2018). (mar/neli/bahren)