Ditreskrimsus Poldasu Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka

26 Februari 2019
Medan |Indonesia Berkibar News - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil ungkap Kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi.

Keberhasilan pihak Kepolisian mengungkap perdagangan illegal ini tidak terlepas berkat bantuan tim BSKDA Propinsi Sumatera Utara. “Kami bersama tim BSKDA berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan satwa langka yang dilindungi yang berasal dari Papua dan Maluku serta dari Sumatera Utara,” ujar Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Roni Samtana saat memberi keterangan di depan gedung Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ( 26-02-2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Lanjut perwira berpangkat tiga melati emas ini, pengungkapan ini bermula pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan satwa yang dilindungi di Jalan Kolonel Yos Sudarso No. 05 Lingkungan l Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan Sumatera Utara.

“Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Kompol Wira Prayatna SH SIK MH selaku Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan Staf dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan pengecekan ke rumah yang dimaksud dan ditemukan satwa dilindungi yang tempatkan di dalam ruangan khusus yang berada pada bagian belakang rumah,” ujarnya.

Adapun para satwa dilindungi yang ditemukan yakni 5 (lima) ekor Burung Kakatua Raja (Probosc’iger Aterrimus), 5 (lima) ekor Burung Kesturi Raja / Nuri Kabare (Psittrichas Fulgidus), 1 (satu) ekor Burung Rangkong Papan (Bucerus Bicomis),1 (satu) ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis),1(satu) ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), 3 (tiga) ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius).

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik hewan yang dilindungi tersebut adalah Robby (37 ) yang berprofesi sebagai karyawan PDAM Tirtanadi Belawan dan Adil Aulia (28) yang keduanya merupakan warga Jalan KL Yos Sudarso No 05 Lingkungan l Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap Adil Aulia, Roni Samtana menerangkan bahwa keduanya ikut dalam kegiatan pemeiiharaan satwa dilindungi sejak bulan Desember 2018 dan tidak memiliki lzin apapun dari Pihak yang berwenang.

“Terhadap satwa yang dilindungi telah disita dan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka yang diamankan akan dilakukan penahanan dan dijerat dengan dugaan melanggar pasal 40 ayat 2 tentang konservasi alam.(zul/torong)