DPRD Dairi Sahkan Ranperda Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanan APBD Tahun 2018

29 Juni 2019
Dairi | Indonesia Berkibar News -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi mengadakan Sidang Paripurna tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, Selasa (25-06-2019) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dairi.

Sidang paripurna  di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi Togar Pasaribu yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Anggota DPRD Kabupaten Dairi yang berjumlah 30 orang, Asisten dan Staf Ahli Bupati Dairi dan Pimpinan OPD Kabupaten Dairi.

Sebelum disahkan menjadi Perda, 6 Fraksi DPRD Kabupaten Dairi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindera, Fraksi PAN, Fraksi Hanura serta Fraksi Golkar menyampaikan pemandangan akhir terkait Ranperda Kabupaten Dairi dalam pelaksanaan APBD tahun 2018. Dari ke 6 fraksi tersebut, seluruhnya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dairi tahun anggaran 2018 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi.

Setiap Fraksi menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk Pemerintah Kabupaten Dairi agar dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sehingga dalam penyusunan anggaran selanjutnya dapat lebih terlaksana dengan baik dan transparan.

Bupati Dairi Dalam sambutannya,dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab selama sidang dewan berlangsung mulai sidang pertama, penyampaian pandangan dari anggota DPRD atas nota jawaban Bupati Dairi hingga kunjungan ke lapangan, rapat badan anggaran hingga sampai kepada penyampaian pendapat dari setiap fraksi. Dikatakannya, dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD Kabupaten Dairi dan Bupati Dairi tentang Ranperda Kabupaten Dairi serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dalam masa sidang ke II dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 “Selanjutnya Ranperda yang telah disahkan tersebut akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Dairi,” ujarnya.

Bupati berharap proses evaluasi tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama agar Peraturan Daerah dimaksud bersama Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018 dapat segera ditetapkan.

“Untuk setiap catatan yang disampaikan baik oleh Badan Anggaran dan setiap Fraksi dalam sidang dewan ini haruslah dilaksanakan oleh setiap OPD secepatnya karena catatan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah,” papar Eddy.


Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan Penandatangan Naskah Pengesahan oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi serta Bupati Dairi.(m ibrahim/torong)