Ir. Mahmuddin Isak Gayo Staf Ahli Bupati: Arsip Merupakan Bukti Otentik Pengelolaannya Harus Baik Dan Benar

26 Juni 2019
Bener Meriah | Indonesia Berkibar News  - Badan Kearsipan Daerah Kabupaten Bener Meriah menyelenggarakan acara Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Se-Kabupaten Bener Meriah bertempat di aula gedung Empu Beru komplek perkantoran Serule Kayu-Redelong, Rabu(26-06-2019).

Acara yang dibuka oleh Bupati dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli bupati Ir. Mahmuddin Isak Gayo yang dihadiri oleh Pejabat Perangkat daerah, para nara sumber dan peserta serta undangan lainnya yang memadati aula tersebut.

Mengawali kata sambutan Bupati yang dibacakan oleh Ir.Mahmuddin Isak Gayo menyampaikan, Arsip merupakan hal yang penting dalam suatu institusi atau organisasi terutama permerintah. Arsip merupakan rekama peristiwa atau rekama suatu kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah, dapat dijadikan bukti yang otentik, sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan benar, papar Mahmuddin.

“Pembuat arsip dapat menyelenggarakan kearsipan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan, yang bertujuan untuk menjamin tercipatanya arsip yang otentik dan terpecaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal.perlindungan kepentingan Negara, keselamatan dan keamanan arsip serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan public” tegas staf ahli Ir. Mahmuddin.

Lebih lanjut Mahmuddin menyampaikan, sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam melaksanakan pengawasan kearsipan yaitu menyusun rencana program pengawasan kearsipan yang melibatkan pencipta arsip dan lembaga kearsipan dalam proses penyusunan program kerja pengawasan kearsipan tahunan, jelas Mahmddin.

“Kearsipan yang bermutu akan ikut mendukung kepentingan manajemen pemerintah dan pembangunan, sehingga keberhasilan pengelolaan arsip  akan mempengaruhi kinerja organisasi” pungkas Ir. Mahmuddin Isak Gayo.

Sebelumnya Ketua Panitia acara  Sosialisasi pengawasan kearsipan Ibu Lina melaporkan tentang penyelenggaraan sosialisasi pengawasan kersipan di Kabupaten Bener Meriah antara lain: Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI. No. 38 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan. Kemudian peserta yang hadir pada acara sosialisasi ini berasal dari Kasubag Umum dan Kepegawaian dari semua Dinas dan Kantor yang ada di jajaran Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang, demikian laporan singkat Ketua Penyelenggara Bu Lina.(erwin)