Bupati Bener Meriah Buka FGD, KLHS, RDTR Simpang Tiga

6 Agustus 2019

Bener Meriah|BNM-Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setdakab Bener Meriah Abdul Muis, ST.MT mewakili bupati, membuka secara resmi Focus Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR Simpang Tiga Redelong yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Kawasan Pemukiman  di aula Setdakab Bener Meriah, Selasa(06-08-2019).

Bupati dalam pidatonya yang dibacakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Abdul Muis, ST, MT, menyampaikan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan RDTR  Kota Simpang Tiga Redelong Ibukota Kabupaten Bener Meriah merupakan salah satu syarat yang harus dilaksanakan,  dengan berpedoman sesuai dengan ketentuan sebagai berikut,  Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 tahun 2009  Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pasal 14, Permen Lingkungan Hidup No. 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS, PP No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kemudian Hasil Perencanaan Tataruang (UUPR no. 26/2007, kata Abdul Muis menjelaskan.

Asisten II Abdul Muis, ST.MT, sa’at menyampaikan sambutannya.
Untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan RDTR Kota Simpang Tiga Redelong perlu disampaikan.

 “Bahwa proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Simpang Tiga Redelong Ibu kota Kabupaten Bener Meriah  telah melalui proses yang panjang, sejak tahun 2014  serta ditetapkan Qanun no. 4 tahun tahun 2013, Tentang RT/RW Kabupaten Bener Meriah Tahun 2013”, jelas Asisten II Abdul Muis.

“Dimana sejak ditetapkannya RT/RW Kabupaten Bener Meriah seharusnya telah mendengarkan RDTR untuk seluruh kawasan strategis yang ada di Kabupaten Bener Meriah ini, baik RDTR Tingkat Kecamatan, RDTR Kawasan Bencana  Gunung Api Burni Telong, RDTR Kawasan Wisata Agrowisata dan lainnya”, tegas Bupati.

Kadis Pekerjaan Umum, Kawasan dan Pemukiman Kab. Bener Meriah
Berdasarkan Peraturan Meteri Lingkungan Hidup no. P21/MenLHK/sekjen/U.1/VII/2012 Tentang Pengecualian Kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan atau Kegiatan berorasi didaerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki rencana terbaik tata ruang, pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan pemukiman Kabupaten Bener Meriah Mahyuddin, ST. MM. dalam laporannya menjelaskan, Kegiatan ini terdiri dari Unsur Dinas, Badan dan Kantor, LSM, Organisasi, Camat, Mukim, para Kepala Kampung, PDAM, Telkom, KPH Wil. I dan II dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang, kata Mahyuddin mengawali laporannya.

Para peserta Diskusi yang memadati Aula Setdakab Bener Meriah
“Proses penyusunan KLHS dan RDTR Simpang Tiga Redelong yang merupakan Ibukota Kabupaten Bener Meriah telah melalui proses yang cukup panjang yaitu sejak tahun 2014, tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Pekerjaan Umum melakukan finalisasi tindak lanjut terhadap RDTR Simpang Tiga Redelong, dan pada tahun 2019 ini merupakan tahapan penyusunan KLHS, RDTR Simpang Tiga Redelong untuk memenuhi salah satu syarat dalam penyusunan RDTR Simpang Tiga Redelong yang wajib untuk kita susun”, pungkas Mahyuddin.

Acara ini diselenggarakan selama dua hari yaitu Tgl. 6-7 Agustus 2019, dengan menghadirkan Tim Tenagah Ahli Penyusunan RDTR Simpang Tiga Redelong berjumlah 3 (tiga) orang. (hamdani)