Bupati Sergai H Soekirman Lauching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service

3 Oktober 2019
Sei Bamban | Indonesia Berkibar News - Bupati Sergai H Soekirman launching Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Booking Service , Kamis(03-10-2019) di  UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Sergai Kecamatan Sei Bamban.

Bupati Sergai Ir H Soekirman mengapresiasi atas Launching Proyek Perubahan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor melalui Booking Service guna menjawab tantangan terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang selama ini identik dengan antri.

"Saya berharap pelayanan Booking Service ini selain dapat mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan PAD dengan tetap mengedepankan prinsip keselamatan berkendaraan yang laik jalan.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, jalan dan/lingkungan," harapnya. 

Keselamatan lalu lintas hanya dapat ditekan jika dilaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap moda transportasi barang dan angkutan orang serta harus didukung oleh pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor guna mewujudkan tranportasi yang aman, nyaman serta selamat.

"Untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas tersebut, Pemkab Sergai melalui Dinas Perhubungan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor serta melalui pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak laik jalan dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku bersama-sama dengan Polres Sergai," paparnya.

Sedangkan Kadis Perhubungan M.P Naibaho, S.Sos, SH, M.Si mengatakan terkait  amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang di impor, dibuat dan dirakit didalam negeri yang akan dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala.

"Dalam melaksanakan uji tipe dan uji berkala tersebut, Pemkab Sergai telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Teknis Pelayanan Pengujian Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai yang didalamnya terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui Booking Service serta Reguler," harapnya. 

Selanjutnya, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Booking Service, Dinas Perhubungan menetapkan nomor pelayanan yang dapat digunakan melalui telefon, SMS dan media sosial pesan singkat WhatsApp dengan nomor 0822-7300-7446 untuk pengguna Telkomsel, serta 0878-0199-2595 untuk pengguna kartu XL. (fit)