Komisi III DPRD Medan “Kecolongan” Saat RDP dengan Badan Aset

24 Februari 2020


Medan | Indonesia Berkibar News - Abdul Rahman, SH selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan mengaku “kecolongan” Saat perdebatan alot dengan Kepala Badan Aset, tiba-tiba anggota Komisi Erwin Siahaan selaku Sekretaris Komisi dari partai PSI menyela dan minta pengacara selaku kuasa hukum dari ahli waris lahan Gajah Mada Krakatau bicara di forum RDP untuk dikonfrotir dengan Kepala Badan Aset.

Perdebatan sengit itu berlangsung saat rapat dengar pendapat  (RDP) bersama Badan Perlengkapan dan Keuangan Daerah (BPKD/Badan Aset) Kota Medan.
di ruang komisi III DPRD Medan, Senin(24-02-2020).

Karena kehadiran pengacara yang diduga “bawaan” dari Erwin Siahaan tidak ada dilaporkan dan tidak ada dijadwalkan serta tidak ada dalam daftar absensi pada RDP  tersebut, permintaan itu langsung ditolak Abdul Rahman selaku ketua rapat.

Politisi PAN ini melarang pengacara tersebut bicara di forum RDP, karena ini bukan ranahnya kepentingan sepihak.

Pihak anggota dewan lainnya juga keberatan dengan sikap Erwin Siahaan yang memvideokan jalannya RDP yang diduga untuk disiarkan di kanal You Tube.

RDP diketuai Abdul Rahman dari fraksi PAN dan dihadiri anggota komisi III lainnya membahas tentang aset Pemko Medan baik yang bergerak maupun tidak bergerak termasuk lapangan Gajah Mada di Jalan Gajah Mada dan lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau yang kedua-duanya diketahui bersengketa.

Saat memberi keterangan pers terkait kejadian itu, Abdul Rahman menegaskan anggota Komisi III tetap solid dan tetap fokus membahas persoalan di Kota Medan dengan mitranya.

“Memang benar yang tadi itu “kecolongan”, tapi kami akan rapat internal agar satu pihak dengan lainnya tidak salah komunikasi dan bisa saling menghargai. Karena kita di sini bukan membawa baju partai, tapi kita adalah wakil rakyat,” jelasnya.

 Terkait video RDP yang direkam oleh stafnya Erwin Siahaan, Abdul Rahman minta rekaman tersebut tidak ditayangkan di You Tube, karena tujuan RDP ini adalah untuk melakukan fungsi tugas wakil rakyat terhadap mitranya.

Saat ditanyakan apakah Erwin Siahaan akan dilaporkan ke BKD, menurut Abdul Rahman tidak lah sampai ke situ. (bundo)