DPRD NIAS SELATAN GELAR RAPAT RDP

11 Mei 2020

Nisel | Indonesia Berkibar News - Terkaitnya polemik pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa Sekabupaten Nisel. DPRD memfasilitas untuk laksanakan RDP untuk menyikapi laporan para Aparat Desa yang notabenenya adalah para Kades mengambil keputusan sendiri tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Pelaksanaan ini di ruang sidang DPRD Jl. Saonigeho Km 3, Senin(11-05-2020).

Ketua komisi I Memoris Wau, SH yang memimpin rapat tersebut Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta kejelasan permasalahan pengangkatan dan pemberhentian para aparat yang sekarang jadi polemik.

Kadis DPMD Albert Duha, S.p menjelaskan “DPMD telah menyikapi surat edaran yang disampaikan kepada pimpinan wilayah Kecamatan supaya mematuhi regulasi yang ada. Tidak ada kewenangan DPMD membatalkan rekomendasi yang di tertibkan oleh pimpinan wilayah Kecamatan dengan inilah kita menghimbau para pemimpin wilayah agar memfasilitas dan mengklarifikasi permasalahan pengangkatan dan pemberhentian, mempedomani aturan.

Inspektorat Nias Selatan Emanuel Telaumbanua, SH juga menekankan agar seluruh pimpinan wilayah jeli, akurat, tertib administrasi untuk menerbitkan rekomendasi serta ikut mengawasi terhadap tata cara pengangkatan dan pemberhentian para Aparat Desa di wilayahnya masing-masing. Pihak Inspektorat mendapatkan laporan berbagai kejanggalan, misalnya rekomendasi hanya sebatas lisan, tidak tertulis, dan rekomendasi terbit dengan pendelegasian tentu ini menyalahi aturan. Kasihan para aparat yang haknya terzolimi.

Komisi DPRD I Kabupaten Nisel Memoris Wau, SH dengan anggota Aldika Wau, Samahate Bu’ulolo, Purim J Putri Dakhi, Alternatif Bago, Tinada P Limbong, Nurtiza Dakhi, Nurlim Loi, dan para memediator rapat pendapat itu, menegaskan demi kepentingan semua pihak DPRD Nias Selatan merekomendasikan kepada DPMD, Inspektorat, para camat se-kabupaten Nisel, untuk memberi sosialisasi UU nomor 6 tahun 2014 Peraturan Mentri Dalam Negri ( Permendagri ) nomor 83 tahun 2015 dan Pemendgari nomor 67 tahun 2017 dan meminta Camat meninjau kembali rekomendasi yang terindikasi pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa oleh Kades yang tidak sesuai regulasi. (M. BLL/torong)