Ka Rutan Labuhan Deli Apresiasi Cegah Covid-19 Melakukan Asimilasi Bagi Narapidana

13 Mei 2020
Belawan |Indonsesia Berkibar News - “Saya mengapresiasi program yang dicanangkan oleh Pemerintah, khususnya Menteri Hukum dam HAM RI, Nomor : M.HH.19.PK.01.04.04 tanggal 30 Maret 2020, guna mencegah semakin merebaknya Pandemi Covid-19.

 Khususnya para warga binaan atau para narapidanan (Napi). yang sat ini ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli.Apalagi, guna melawan Pandemi Covid-19, Pemerintah terus berupaya mengambil langkah kebijakan, dengan tujuan untuk  mencegah penyebaran virus corona, yang terus meningkat.

Disamping itu, saat ini Rutan yang selama ini mengalami over kapasitas” demikian dikatakan Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang kepada Media ini, di Jalan Titi Pahlawan Labuhan Deli Medan, Rabu (13-05-2020).

Lebih lanjut, Sihotang mengatakan “Jadi, selain itu, untuk mendukung daripada anjuran Pemerintah tersebut, di Rutan ini sebelum masuk, kita juga telah membuat tempat cuci tangan, bilik setril, memeriksa suhu tubuh bagi para tamu atau pun para Pegawai yang ingin masuk dan meletakkan hand sanitizer di setiap pintu dalam kantor kita.

Termasuk juga dengan pembagian masker, memberikan vitamin C kepada warga binaan di dalam tahanan. Yang juga tidak lupa kita menganjurkan kepada para warga binaan. Agar selalu menjaga jarak, antara satu dengan kawan-kawan lainnya, selalu kita tekankan kepada mereka semua, guna mengantisipasi menularnya, Virus Corona.

Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepmen yang ditandatangani Yasonna H Laoly pada Senin 30 Maret 2020 ini menyebutkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan terbitnya kebijakan ini diantaranya rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sehingga sangat rentan penyebaran dan penularan Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan pengeluaran pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi.

 Tujuannya . adalah upaya Pemerintah melakukan pencegahan dan penyelamatan narapidana, yang berada di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan, dari penyebaran covid-19” ucapnya..
Sihotang menambahkan, “Dalam hal tersebut, ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana melalui asimilasi, sesuai Kepmenkumham ini. Yaitu, narapidana yang 2/3 masa pidananya, jatuh sampai 31 Desember 2020. Dan sampai pada saat ini, kita telah membebaskan 254  orang narapidana.

Para napi yang menghuni di Rutan sampai saat ini ada sebanyak 1446 orang, yang tadinya sebanyak 1700 orang narapidana. Yang daya tampungnya napi sebanyak 480 orang, artinya sudah over kapasitas. Oleh karena itu, kami berhaap, khusus kepada keluarga warga binaan, dengan situasi seperti saat ini, karena kami juga ingin memberikan pelayanan terbaik, sesuai dengan program pembangunan integritas Labuhan Deli.

Agar bersabar, untuk sementara tidak melakukan kunjungan, untuk bertemu secara langsung, sampai dengan waktu yang ditentukan dan kami pastikan, keluarga anda aman, sehat, bahagia bersama kami. Dan untuk kunjungan, kami ganti dengan viedo call.

 Disamping itu perlu kami jelaskan melalui Media ini, bahwa para tamu yang ingin berkunjung ke Rutan Kelas I Labuhan Deli ini, semua layanan kami gratis. Dengan kata lain,  tidak berbayar, Jangan percaya kalau ada yang mengatakan, harus berbayar” ucap Nimrot Sihotang dnegan tegas. (ts)