Satreskrim Polres Belawan Berhasil Gulung Pelaku Kejahatan (Curas)

29 Mei 2020
Belawan | Indonesia Berkibar News - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil Gulung pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Ardiansyah dan Suwanda.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Polres Pelabuhan Belawan tanggal 21 Mei 2020 atas nama Ulfa Kumala.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Ardiansyah mencoba berusaha melawan petugas polisi sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Saat personil mau menangkap kedua pelaku, salah satu dari tersangka terpaksa ditembak kaki kirinya karena melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek Heri Cahyadi.

Lanjut di jelaskannya, pelaku atas nama Ardiansyah merupakan residivis kasus 365 (Curas) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat yang mendapat  Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid 19.

Dan selama keluar dari Rutan, telah dua kali melakukan Tindak Pidana Curas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara,"ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Bead tanpa Plat Nopol, Kunci T, Pakain Hasil Kejahatan dan Sandal Hasil Kejahatan. (Indra)