Tim Satuan Brimob Polda Sumut, Terpaksa Beri Hadia Timah Panas Kepada Teddy Karena Mencoba Melawan Petugas Saat Penangkapan

1 Mei 2020
Medan | Indonesia Berkibar News - Tim Resmob Satuan Brimob Polda Sumut menangkap Teddy Chaniago (22) warga Jalan Rawa Cangkuk I, Medan Denai.

Teddy ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap Husnul Nasution (47).Peristiwa itu terjadi di salah satu warung kopi di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai pada 26 Desember 2019 lalu.

"Pelaku ditangkap saat duduk dibengkel pamannya di Jalan Padangsidimpuan-Sibolga, Desa Palopat Maria, Padangsidimpuan, Kamis siang (30-04-2020)," kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Abu Bakar Tertusi dalam keterangannya, Jumat (01-05-2020).

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO Polsek Medan Area berada di seputaran Kota Padangsidimpuan.

Personel Satuan Brimob Polda Sumut BKO Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Ipda Sumarno Tampubolon yang mendapat informasi itu bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Medan untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti gunting dan pakaian yang dibuang pelaku di Sungai Denai.

"Saat dilakukan pengembangan pelaku berontak dengan menendang, mendorong serta berupaya merebut senjata milik Personel. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.

Saat diinterogasi, katanya, pelaku mengaku melakukan aksi pembunuhan bersama
abang kandungnya Wanda yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Medan Area.

"Pelaku berperan mencekik leher dan menikamkan bagian rusuk sebelah kiri badan korban," jelasnya.

Usai melakukan aksinya pelaku membuang barang bukti gunting dan baju yang dikenakannya ke pinggir Sungai Denai.

Pelaku lalu kabur ke Padangsidimpuan dengan menumpangi truk, hingga akhirnya ditangkap setelah hampir lima bulan menjadi buronan polisi.

"Pelaku merupakan Residivis yang baru keluar dari Lapas Tanjung Gusta pada bulan Juni terkait kasus pencurian," pungkasnya.(Indra)