Pelaku Penganiyayaan Seorang Anggota Polisi Kini Dugulung Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2020
Belawan | Indonesia Berkibar News - Pelaku penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan disergap oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, pelaku berinisial SBS alias Said (59), warga Jalan Selar, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Jum'at (12-06-2020).

Informasi yang diperoleh di Kepolisian, pada Senin (30-03-2020) lalu sekira pukul 16:00 Wib, korban MA Ridwan sore itu sedang melakukan penyamaran dan menemui seorang pengedar Narkoba di kawasan Belawan.

Setelah bertemu dengan pengedar Narkoba, ternyata tidak terjadi kesepakatan sehingga korban beranjak dari lokasi peredaran Narkoba tersebut.

Ketika korban meninggalkan Lokasi tersebut sejumlah Kurir Narkoba meneriaki maling sehingga korban melarikan diri.

Naas, korban terjatuh sehingga dipukuli oleh para Kurir Narkoba hingga luka parah, kemudian uang Rp 7 juta milik korban juga dirampas oleh para pengedar Narkoba. Atas peristiwa yang dialami Korban kemudian korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP  I Kadek Hery Cahyadi SH, S.I.K, MH dalam keterangan menyampaikan,"pada Jumat (12-06-2020) sekira pukul 22:00 Wib, personel Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan mendapat informasi salah seorang tersangka berinisial SBS alias Said sedang berada di rumah adik iparnya di Asrama Polisi Jl. Sembilang Pajak Baru Belawan Bahagia, dengan gerak cepat dan tanpa menemui kesulitan, petugas berhasil meringkus tersangka SBS alias Said," jelas AKP Kadek Hery Cahyadi SH, S.I.K, MH.

Lebih lanjut AKP  I Kadek Hery Cahyadi menerangkan,"tersangka SBS alias Said sudah kita tangkap, dan pelaku lainnya masih kita buron, untuk proses pengembangan pelaku kita tahan dan pada Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHPidana dan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.(Indra)