Anggota DPRD Medan Tuding Camat Lindungi Oknum Kepling Pelaku Pungli

12 Juni 2020

Medan | Indonesia Berkibar News -  Banyaknya laporan warga Jalan Air Bersih Ujung Kecamatan Medan Denai Kelurahan Binjai Lingkungan 4 yang tidak ditanggapi camat, membuat Anggota DPRD Medan David Roni G Sinaga SE berang dan merasa ada ‘kongkalikong’ antara camat sampai ke Kepling. Perlu dipertanyakan, ada apa dengan Camat Medan Denai yang terkesan enggan menindak bawahannya, yaitu Kepala Lingkungan (Kepling) 4 yang dituding warga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan mulai dari KTP, KK, bahkan pengurusa IMB, ujarnya kepada wartawan, Jumat (12-06-2020).

Disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, warga sudah beberapa kali datang ke rumahnya mengadukan banyaknya urusan di Kelurahan Binjai melalui Kepling 4 dikutip uang dengan besaran bervariasi. Disebutkan warga, urusan surat pindah dikenai biaya Rp.700 ribu, Kartu Keluarga Rp.700 ribu, KTP Rp.30 ribu bahkan ada urusan IMB dimintai Rp.3 juta, namun tidak kunjung selesai dan uang tidak dikembalikan, ujarnya.

“Saya sebagai Wakil Rakyat yang tinggal di lingkungan itu, merasa malu dan tidak nyaman dengan kondisi ini,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan itu.

Sinaga mengaku sudah menghubungi camat dan mempertanyakan hal itu dan disarankan agar warga melakukan pengaduan secara tertulis agar segera dibuat surat peringatan (SP) 1-3 kepada Kepling tersebut.

Setelah mendapatkan tandatangan 300-an warga yang keberatan, David Roni menyarankan agar Kepling yang sudah meresahkan itu agar diganti saja. Namun setelah SP 1, justru terlihat tidak ada tindakan selanjutnya dari camat.

Hal itu membuat warga bertanya-tanya, kenapa sekarang camat diam saja dan tidak mengambil tindakan apapun terhadap bawahannya yang terindikasi melakukan Pungli. Bahkan berulangkali dihubungi, Camat Medan Denai tetap tidak bisa dihubungi, ujarnya.

Sinaga mensinyalir tidak adanya tindakan selanjutnya, akibat sudah ada ‘kongkalikong’ antara Kepling dengan camat. “Saya sebagai wakil rakyat, kecewa dengan sikap camat yang tidak melindungi rakyatnya dari tindakan Pungli yang dilakukan bawahannya,” ujarnya seraya menyebutkan kalau kinerja kurang baik, masih bisa ditolerirnya. Namun kalau Pungli, sudah sangat memprihatinkan karena yang menjadi korban adalah warga kurang mampu seperti tukang cuci dan lainnya.

Sementara itu, Kepling 4 M Siahaan yang dikonfirmasi wartawan via selularnya mengatakan dirinya sebagai Kepling hanya berkewajiban memberi surat pengantar kalau ada urusan warga. Setelah itu, pengurusan selanjutnya diserahkan kepada masing-masing warga ke instansi yang dituju.

Kalau ada warga minta tolong kepadanya, diluar kewajibannya, Kepling menegaskan dirinya wajar menerima pemberian warga seiklasnya. Karena untuk mengurus itu, dirinya naik kendaraan dan butuh minyak. Kalau warga memberi seiklasnya tanpa paksaan, menurut Kepling merupakan hal yang wajar.

Terkait pengurusan IMB, Kepling mengaku tidak ada mengurusnya. “kalau benar ada saya terima, tentu pemilik rumah akan mendatangi rumahnya untuk menagih. Karena pasti, bangunan itu ada di wilayah kerjanya yang sudah pasti pemiliknya tahu rumah saya,” pungkasnya seraya menyebutkan, kalau ada terima uang, pasti akan dipulangkan.

Terpisah melalui selularnya, Camat Medan Denai Ali Sipahutar saat dikonfirmasi menyebutkan, peristiwa yang dituduhkan anggota dewan itu saat dirinya belum menjabat di kecamatan itu.
Namun berdasarkan pengaduan itu, Sipahutar menyebutkan, masih mencari kebenaran pengaduan itu karena sampai saat ini belum ada buktinya. “Kita tidak boleh semena-mena melakukan tindakan. Nanti saya pula yang disalahkan,” ujarnya.(bundo)