Plt Walikota Medan Akhyar Jadikan Pemakaian Masker Sebagai Ikhtiar & Jihad

6 Juli 2020

Medan | Indonesia Berkibar News - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengungkapkan,   Perwal tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditandatangani dan disahkan untuk  selanjutnya diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Saat ini Pemko Medan tengah mempersiapkan  sosialisasi sehingga pelaksanaan Perwal nantinya dapat berjalan efektif. 

Dengan demikian aktifitas masyarakat  tidak terganggu meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung di Kota Medan.

Demikian disampaikan Akhyar ketika menghadiri Talk Show bertajuk Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanganan Covid-19  di Studio II TVRI Sumut Jalan Putri Hijau, Medan, Senin (06-07-2020).

 Talk show juga menghadirkan Ketua MUI Kota Medan Prof DR M Hatta sebagai  nara sumber. Diharapkan, masyarakat dapat melaksanakan perwal ini dengan sebaik-baiknya sehingga aktifitas berjalan lancar dan penularan Covid-19 dapat diputus.

 "Perwal tentang AKB ini berisikan mengenai pedoman  yang harus dilaksanakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sehingga tetap dapat menjalankan aktifitas rutin sehari. Inti perwal ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan," kata Akhyar.

Dengan telah disahkannya perwal ini, Akhyar mengajak semua masing-masing unit kerja untuk membuat gugus tugas di lingkungan unit kerjanya masing-masing guna menjalankan Perwal tentang AKB tersebut. "Kita tidak tahu kapan wadah ini akan berakhir, sehingga harus kita hadapi bersama dengan mengikuti seluruh pedoman yang ada dalam Perwal tentang AKB tersebut," ungkapnya.

Akhyar dalam talk show yang berlangsung live itu selanjutnya menerangkan, Telah terjadi pergeseran episentrum penyebaran covid-19 di Kota Medan. Awalnya penyebaran terjadi di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Selayang, tapi kini telah berpindah ke  Kecamatn Medan Amplas,  Medan Denai, Medan Area serta Medan Kota. Dikatakannya, kondisi itu terjadi akibat kurang disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi dengan disahkannya Perwal tentang AKB ini, kita harapkan masyarakat dapat melaksanakannya sehingga penularan Covid-19 dapat kita atasi," harapnya. (bundo)