Polresta Deli Serdang Tetap Lakukan Penyidikan Pembakaran Rumah

4 Juli 2020

Deli Serdang| Indonesia berkibar News - Terkait kasus tindak pidana pembakaran rumah korban Warsito alias Anto Lembu yang mengakibatkan meninggal dunianya anak dari warsito bernama Sasa Billa Anggun Ningtias alias Dedek yang terjadi pada 19 Februari 2010 ini, Polresta Deli Serdang tegaskan terus dan tetap lakukan penyelidikan guna dapat mengungkap pelaku dari tindak pidana pembakaran tersebut.

Penegasan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK didampingi Wakasat Reskrim AKP A. Alexander P, SH, MH, Kanit Idik I Sat Resrkrim IPTU Panji Nugraha STrK, MH dan Paur Subbag Humas IPDA Ricardo Novri Bancin, SH pada saat press release, Sabtu (04-007/2020) didepan Kantor Sat Reskrim Polesta Deli Serdang.

Sampai saat ini jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah melakukan penyelidikan dimulai dengan melakukan olah TKP dan mengamankan TKP, melakukan penyitaan dan melabel barang bukti, menggunakan satwa untuk melacak jejak tersangka di TKP, melakukan tes kebohongan (lie detector) terhadap para saksi, dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Selain itu, jajaran Sat Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang terdiri dari 5 (lima) orang wanita dan 27 (dua puluh tujuh) pria. hal itu di lakukan untuk mencari titik terang secara merata.

Sehubungan dengan hal ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai saat ini dari seluruh keterangan saksi-saksi yang diambil keterangannya dan terhadap barang bukti yang telah disita belum ditemukan keterangan saksi yang keterangannya mengarah kepada pelaku tindak pidana pembakaran tersebut.

“namun demikian kita tetap melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bukti-bukti baru dan saksi-saksi lainnya untuk dapat mengungkap pelaku dari tindak pidana ini”, ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kompol Firdaus menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui segala bentuk informasi tentang kejadian tindak pidana pembakaran rumah korban Warsito ini, dapat menghubungi pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dapat ditindak lanjuti, karena peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan "Rencana Tindak Lanjut dari seluruh tindakan penyelidikan yang telah dilakukan ini akan kita lakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut”, tutup pria berpangkat satu bunga melati emas dipundak ini. (Nurdin)