Ranperda LKPJ TA 2019 Disetujui DPRD Nisel Menjadi Perda

3 Juli 2020

Nias Selatan | Indonesia Berkibar News -Pemanfaatan APBD harus optimal agar mencapai sasaran bagi kinerja pemerintah Nisel. Keberhasilan pemerintah Nisel mulai tampak dengan adanya Opini dari BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Untuk itu adanya regulasi agar alokasi APBD lebih mencapai sasaran dengan adanya Perda.

DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019, Jum’at (03-07-2020) di Aula Rapat DPRD, Jalan Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam Nias Selatan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, Wakil Bupati, Sozanolo Ndruru, 30 orang Anggota DPRD, Wakapolres Nias Selatan, AKBP Martin Luther Dachi, mewakili Danlanal Nias oleh Pasi Intel Lanal, Mayor Laut (P) Rudi Taufik, Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf. Hatiyanus Zega, Sekdakab, Ikhtiar Duha, Staf Ahli, Asisten Setdakab Nisel, Kepala OPD, Camat.

Sembilan Fraksi di DPRD Nisel yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Perindo, Fraksi Garuda, Fraksi Gerindra Keadilan Bangkit, Fraksi PAN – PSI menerima dan menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Selain itu, Fraksi DPRD juga mengapresiasi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI  Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas hasil audit LKPD Nisel TA 2019.
Tak hanya itu, sejumlah Fraksi DPRD juga memberikan catatan dan saran diantaranya terkait peningkatan PAD dan pengelolaan aset daerah.

Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan karena menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti proses penetapan Ranperda ini menjadi Perda sebagaimana amanat pasal 322 ayat (1) Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Rancangan Perda Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk di evaluasi,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, saran dari pihak DPRD terhadap peningkatan PAD dan pengelolaan aset daerah, akan menjadi perhatian bersama untuk menggali, memperluas sumber-sumber PAD dalam mendukung anggaran pembangunan Kabupaten Nias Selatan.

“Terkait, pendapat akhir Fraksi-Fraksi, maka Pemerintah Daerah menerima saran dan masukan untuk disesuaikan dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkait LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Nias Selatan TA 2019, sebagian besar telah ditindaklanjuti khsusunya temuan atas pelaksanaan perjalanan dinas termasuk selisih kurang/lebih terhadap proyek fisik dengan memerintahkan kepala OPD terkait untuk segera menyelesaikan dan disetor ke kas daerah Kabupaten Nias Selatan. (Mesiana BLL)