Satresnarkoba Polres Pelalawan Kembali Ungkap Peredaran Narkoba

30 Agustus 2020

Pangkalan Kerinci | Indonesia Berkibar News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu, Sabtu (29-08-2020).

Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial THB (56) Warga Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan SS (44) Warga Dusun I Seimedang, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Dari tangan kedua pelaku, kita (Polisi,Reds) berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat kotor 2,65 gram serta 1 Unit Hp merek Samsung," ujar Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Minggu (30-08-2020).

Diterangkannya lagi, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di dusun Seimedang, Desa Kesuma sering terjadinya transaksi narkotika.

"Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi tersebut dan menemukan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan warga masyarakat," terangnya.

Tidak ingin buruannya lolos, polisi langsung mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Dari pengakuan kedua pelaku, barang tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang berinisial TB," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(ton)